JANGKAR MINTA KPK UMUMKAN NAMA CAGUB BANTEN TERLIBAT KORUPSI

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Jaringan Aktivis Antikorupsi (Jangkar) Banten meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan salah satu calon gubernur Banten sebagai tersangka, tanpa harus menunggu pemilihan gubernur Banten 2017.

“Fakta persidangan (Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan) menjadi bukti awal KPK untuk tetapkan tersangka,” ujar Ketua Jangkar Banten Ahmad Fauzan Supriyadi di Jakarta, kemarin.

Jangkar Banten meminta KPK segera menetapkan salah satu calon gubernur Banten yang telah dimintai keterangan karena diduga terkait soal aliran dana dari Komisaris PT Bali Pacific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan.

Selanjut Fauzan menyampaikan kesaksian staf keuangan PT Bali Pacific Pragama, Yayah Rodiah, membenarkan adanya penyerahan uang kepada pria yang kini menjadi calon gubernur tersebut. Penyidik KPK pun telah menyita barang bukti, termasuk rekapitulasi kuitansi serah terima uang.

Dalam Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti Nomor SPTBB-17/23 tertanggal 8 Januari 2016 tertuang ada tiga barang bukti penerimaan uang yang disita KPK dari seseorang berinisial NRE.

Pertama, satu lembar fotokopi kuitansi bermaterai yang ditandatangani pada 6 September 2011 sebesar Rp 1 miliar. Di samping kiri kuitansi tersebut tertulis keterangan ganti cek senilai Rp 1 miliar.

Kedua, satu lembar fotokopi kuitansi bermaterai yang ditandatangani pada 23 September 2011 sebesar Rp 1 miliar yang bertuliskan “Pak Agus Uban titipan untuk disampaikan Pak Rano untuk pembayaran komitmen”.

Ketiga, satu lembar fotokopi kuitansi bermaterai yang ditandatangani dan tidak diberi tanggal sebesar Rp 1,5 miliar yang bertuliskan. Titipan untuk disampaikan ke Pak Rano untuk pembayaran komitmen cash Rp 500 juta, cek Rp 1 miliar, sisa Rp 2,280 miliar.

Hal senada diungkapkan Tb. Sukatma, praktisi hukum yang menghadiri persidangan. “Bukti aliran dana itu sudah diserahkan ke KPK. Bahkan saksi-saksi terkait persoalan itu sudah diperiksa KPK,” ungkapnya.

Sukatma menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang sudah diserahkan ke KPK, aliran dana ke Rano Karno jumlahnya hampir mencapai Rp14 miliar. “Aliran dana itu ternyata tidak hanya sekali, tetapi beberapa kali. Jumlahnya bukan hanya Rp 1,2 miliar tetapi mencapai belasan miliar, setelah semua bukti dikumpulkan,” ujarnya.

Barang bukti dan saksi keterlibatan Rano Karno dalam kasus TPPU TCW sangat kuat. Menurut Sukatma, ada dua kasus yang diduga akan menjerat Rano Karno. Pertama , kasus TPPU yang di dalamnya terkakt aliran dana ke Rano Karno seperti yang pernah diungkapkan bendahara TCW, Yayah Rodiah dalam persidangan. “Satu kasus lagi masih dalam proses penyelidikan. Sejumlah saksi telah diperiksa KPK, termasuk sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Banten,” ujarnya.

Sebenarnya, lanjut Sukatma, saksi kunci aliran dana dari TCW ke Rano Karno adalah Agus Uban yang telah meninggal dunia. Namun, almarhum Agus Uban bukan saksi satu-satunya, masih ada sejumlah saksi lain termasuk bendahara TCW, Yayah Rodiah.

“Mungkin mereka berpikir bahwa dengan meninggalnya saksi almarhum Agus Uban, persoalan itu menjadi selesai. Masih ada saksi lain dan barang buktinya juga ada. Aliran dana dari TCW ke Rano Karno bukan hanya itu saja, tetapi juga ada dana yang diantar langsung oleh pejabat Pemprov Banten dari TCW ke Rano,” jelasnya.

Sukatma menyakini bahwa penyelidikan dan penyidikan oleh KPK terkait keterlibatan Rano Karno sedang diproses. “Percayalah, Rano itu memang terlibat dalam perkara ini. Kalau nggak percaya, itu tanya ajudannya Rano yang namanya Yadi, dan lain-lain, mereka sudah diperiksa oleh KPK,” kata Sukatma.

Sebelumnya, Praktisi hukum Fahruddin Muhtar menilai kasus Rano Karno sebenarnya sudah amat gamblang. Jelas sekali fakta hukum menunjukan Rano Karno terlibat di pusaran korupsi yang sudah menyeret Ratu Atut dan Wawan masuk penjara. “Fakta persidangan itu tak bisa dipungkiri, KPK mau apa lagi, alat bukti sudah lebih dari dua itu. Hukum itu tegas, tak tebang pilih. Atut sama Wawan sudah dipenjara kok, ini Rano yang sama faktanya menjelaskan dia terima gratifikasi kok masih keliaran,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *