Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kapolda Metro Jaya Mochammad Iriawan, Kepala BNN Budi Waseso dan Kepala Bea Cukai Heru Pambudi, saat pemusnahan barang ilegal hasil penindakan, di Kantor Pusat Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta, Jumat (23/12).

DITJEN BEA DAN CUKAI MUSNAHKAN BARANG ILEGAL HASIL PENINDAKAN

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta menggelar acara pemusnahan barang-barang ilegal di halaman Kantor Pusat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemnekeu), Jumat (23/12). Ini merupakan kali kedua, setelah sebelumnya melakukan pemusnahan pada Juni 2016.

Adapun barang-barang yang dimusnahkan adalah hasil penindakan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, mencakup 28.787 botol miras, 510 batang cerutu dan 3,32 juta batang rokok, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp12,15 miliar.

Selain itu, turut dimusnahkan hasil penindakan Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru periode 2015-2016, di antaranya produk kosmetik, berbagai macam suplemen serta obat-obatan, sex toys, barang-barang mengandung unsur pornografi, telepon seluler, minuman keras, pakaian, serta rokok ilegal sebanyak 6.033 item senilai Rp138 juta.

Dalam pemusnahan tersebut, hadir Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Mochammad Iriawan, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso, dan sejumlah pejabat TNI dari Kodam Jaya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kapolda Metro Jaya Mochammad Iriawan, Kepala BNN Budi Waseso dan Kepala Bea Cukai Heru Pambudi, saat pemusnahan barang ilegal hasil penindakan, di Kantor Pusat Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta, Jumat (23/12).
Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kapolda Metro Jaya Mochammad Iriawan, Kepala BNN Budi Waseso dan Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi, saat pemusnahan barang-barang ilegal hasil penindakan Ditjen Bea dan Cukai, di Kantor Pusat Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta, Jumat (23/12).

Sri Mulyani menjelaskan, miras dan rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan barang-barang yang melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. “Miras dan rokok ini kami tindak karena tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, pita cukai bekas, dan pita cukai yang bukan peruntukannya. Atas penindakan ini, Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai turut berperan mengamankan penerimaan negara di bidang cukai dan sektor industri dalam negeri,” ujarnya, seusai pemusnahan.

Barang-barang ilegal tersebut, kata Menkeu, berasal dari pihak-pihak yang tidak mematuhi peraturan sehingga berdampak pada kerugian di bidang sosial dan ekonomi. Sebab, akan timbul persaingan usaha tidak sehat dengan pengusaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.

Selain itu, Ditjen Bea Cukai Kemenkeu bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga berhasil mengamankan satu kontainer berisi 36.400 botol minuman keras ilegal jenis Soju dari Korea Selatan.

Penyelundupan minuman keras dalam kontainer berukuran 40 kaki itu dilakukan oleh PT SPMB yang merupakan perusahaan pengimpor barang konstruksi yakni perangkat elevator.

“PT SPMB melakukan modus penyelundupan dengan pemberitahuan impor yang tidak benar atau misdeclaration. Barang yang diberitahukan sebagai konstruksi elevator namun di dalam kontainer terdapat miras jenis Soju,” ujar Menkeu Sri Mulyani Indrawati di sela pemusnahan barang-barang ilegal di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai Rawamangun, Jakarta.

Dalam penyelidikan temuan ilegal yang berpotensi merugikan negara hingga Rp4,14 miliar itu, Ditjen Bea Cukai dan kepolisian telah menetapkan dua tersangka dari PT SPMB dengan inisial MZ selaku direktur dan SR pegawai bidang pemasaran. (*/dade)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *