HARIANTERBIT.CO – Jika dulu ada pepatah, ‘cinta ditolak, dukun bertindak’, kali ini pepatah tersebut sudah tak berlaku lagi, setidaknya bagi Hidayat. Pria berusia 47 tahun itu mengancam sang pacar, Dewi Suryandari (44), di Jalan Keadilan No 1 Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Pancoranmas, Depok, Rabu (21/12), dengan sebuah petasan berbentuk bom. Pasalnya, ajakannya untuk menikahi sang pacar, ditolak mentah-mentah.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Depok Komisaris Polisi Teguh Nugroho mengatakan, Hidayat mengancam wanita yang ingin dinikahinya dengan benda berbentuk bom, yang terbuat dari petasan.
“Tindakan nekat itu dilakukan karena wanitanya tidak mau diajak nikah sebab tersangka pengangguran,” ujar Kompol Teguh.
Tersangka ditangkap pukul 16.00 WIB oleh unit Reskrim Polsek Pancoranmas, setelah mendapat laporan warga ada yang mengancam mau meledakkan diri. Pelaku ingin meledakkan diri dengan bom petasan agar mati bersama wanita pujaannya.

Drama pengancaman itu bermula ketika Hidayat mengajak kekasihnya, Dewi, untuk menikah. Namun karena ajakannya itu ditolak, Hidayat pun mengancam Yanti dengan ‘bom rakitan’ yang ia peroleh dari seorang teman.
“Saya kesal, jadinya saya ancam saja dengan petasan itu. Saya ancam akan meledakannya jika dia terus menolak nikah sama saya,” ujar Hidayat.
Hidayat mengaku, ‘bom rakitan’ yang ia gunakan untuk mengancam sang pujaan hati itu didapatnya dari temannya berinisial P. Saat itu Hidayat yang tengah bertandang ke rumah P, melihat benda mirip bom rakitan. “Saya minta barang itu, teman saya pun ngasih dengan cuma-cuma,” tambah Hidayat.
Hidayat tak menyangka jika ‘bom rakitan’ yang dipakai untuk mengancam kekasihnya itu berujung pada persoalan hukum. Kini, ia pun meringkuk di ruang tahanan Mapolresta Depok, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka dikenai Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang Kekerasan Disertai Ancaman. Ancaman hukumannya satu tahun penjara,” tegas AKP Firdaus, Kasubag Humas Polresta Depok. (*/arya)