SEBUT KATA KAFIR KEPADA PAHLAWAN NASIONAL, DWI ESTININGSIH DILAPORKAN KE POLISI

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP), Birgaldo Sinaga menyampaikan postingan Dwi Estiningsih soal penyebutan kata kafir kepada pahlawan nasional sama dengan menghina negara.

Postingan Dwi Estiningsih, menurut Birgaldo berpotensi memecah belah bangsa dan mengganggu harmonisasi yang tengah dibangun.

“Dia sudah menyakiti seluruh anak pejuang dan warga nonmuslim. Ini yang seharusnya diproses hukum,” kata Birgaldo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/12).

Apa yang disampaikan Dwi sangatlah tidak pantas dengan melihat penampilannya yang agamis dan muslimah. “Seharusnya, dia tak ‎mengucapkan kata-kata seperti itu,” tegasnya.

Birgaldo sendiri berpendapat, penyebutan kata kafir bagi pejuang nasional dalam mata uang rupiah adalah suatu unsur pidana.

“Meski konteksnya ajaran agama, saya rasa dia sengaja menggunakan kata itu untuk mempengaruhi opini publik, bahwa pejuang beragama nonmuslim tak berhak disebut sebagai pahlawan,‎” ujarnya.

Laporan ini telah diterima pihak kepolisian dengan Nomor: LP/6252/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus. Dwi dituduh melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam akun Twitternya, Dwi memposting sebuah kalimat yang dianggap sebagai ujaran kebencian.

“Luar biasa negeri yang mayoritas Islam ini. Dari ratusan pahlawan, terpilih 5 dari 11 adalah pahlawan kafir. #lelah”.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *