HARIANTERBIT.CO – Sebanyak 2.481 botol miras, Ciu 495 botol dan minuman oplosan 67 liter berhasil dirazia petugas tim gabungan di sepuluh kecamatan di lingkungan Kota Jakarta Timur. Selain miras, petugas juga meringkus 4 orang penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).
Razia tersebut merupakan bentuk tindak lanjut arahan Gubernur dalam menegakan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Tim gabungan terdiri dari Satpol, TNI, Polri, serta Dinas Sosial.
“Dalam rangka mewujudkan tata kehidupan kota Jakarta yang tertib, tenteram, nyaman, bersih dan indah. Selain itu juga ini dalam bentuk upaya pengamanan jelang perayaan Natal 2016 dan Tahun Baru 2017,” papar Kepala Satuan Polisi Pamongpraja Kota Administrasi Jakarta Timur Hartono Abdullah, Senin 19/12.
Hartono menambahkan, adapun jumlah personil yang dikerahkan pada razia se tersebut sebanyak 400 personil gabungan.”Razia serentak dilakukan berjalan aman dan kondusif. Sehingga dari apa yang telah diupayakan ini bisa mengurangi keresahan masyarakat atas bebasnya penjualan miras yang mampu merusak tubuh dan ketentraman juga kenyamanan masyarakat,” tambahnya.
Kendati demikian Hartono menghimbau, pada seluruh masyarakat agar tidak mudah terpengaruh untuk mencoba bahaya miras yang mampu merusak generasi muda.” Ya, saya himbau kepada seluruh warga, jika menemukan penjualan miras disekitar rumah agar menginformasikanya. Juga para remaja jangan mudah terpengaruh minuman beralkohol ini yang dapat merusak tubuh. Kemudian para pedagang pun juga akan kita berikan edukasi mendalam agar tidak kembali menjual minol ini,” imbuhnya.
Minol ilegal yang disita seperti merek Guinnes, Whiskey, Vodka, Mc Donald, Intisari, Anggur Cap Orang Tua, Anggur Merah, Anggur Putih, Bir Bintang tersebut rencananya akan dimusnahkan di Kantor Walikota Jakarta Timur.” Insya Allah rencana akan kita musnahkan miras ini di Kantor Walikota Jakarta Timur,” pungkasnya. (Nur)