HARIANTERBIT.CO – Pemprov DKI didesak segera memanggil PT Mitra Sindo Makmur untuk menuntaskan ganti rugi tanah warga Rawa Rorotan, Kelurahan Cakung, Kecamatan Cakung Timur, Jakarta Timur. Desakan itu disampaikan pengamat kebijakan publik, Hari Purwanto.
“Jika tidak, jangan sampai persoalan Rawa Rorotan menjadi akumulasi kemarahan publik soal ketidakadilan yang dilakukan oleh pengembang,” kata Hari Purwanto dalam keterangan persnya, Kamis (15/12).
Menurut Hari, sesuai dengan kesepakatan yang dilakukan atas perintah Gubernur DKI Jakarta melalui surat Setda DKI Jakarta No. 4053/-1.793.43 tanggal 28 Oktober 2015 memerintahkan agar PT. Mitra Sindo Makmur memenuhi syarat terlebih dahulu seperti membangun waduk, menyelesaikan hak-hak warga serta pembebasan lahan 60 hektar di lokasi yang akan dibangun waduk.
“Namun sudah 1 tahun lebih surat perintah dari Pemprov DKI Jakarta tidak dilaksanakan oleh PT Mitra Sindo Makmur, dan patut diduga bahwa ada keterlibatan Kadis Tata Air Pemprov DKI Jakarta ikut bermain melalui surat Setda DKI Jakarta No. 4053/-1.793.43 tanggal 28 Oktober 2015,” beber Hari Purwanto .
Selanjutnya, tambah Hari, dugaan perselingkuhan antara Kadis Tata Air Pemprov DKI dengan PT Mitra Sindo Makmur dengan menyalahgunakan surat Setda DKI Jakarta No. 4053/-1.793.43 tanggal 28 Oktober 2015 dengan pintu masuknya adalah memanfaatkan kewajiban pengembang yang diharuskan membangun waduk.
Bila dugaan itu benar, kata dia, makin menguatkan adanya perselingkuhan antara Kadis Tata Air Pemprov DKI Jakarta dengan pihak pengembang (PT Mitra Sindo Makmur), maka akan menciderai tatanan yang sedang dibangun oleh Pemprov DKI Jakarta yang mengedepankan azas transparansi dan kemudahan.
“Jangan sampai itu terjadi khususnya terhadap rencana pengembangan yang sedang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta di Rawa Rorotan Cakung Jakarta Timur,” tandasnya.
Menurut Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR) ini, dalam surat Setda DKI Jakarta itu salah satu isinya adalah “PT Mitra Sindo Makmur harus memenuhi syarat seperti membangun waduk sebagai tempat rekreasi dan view (pemandangan) dari rencana pembangunan kawasan perumahan, apartemen dan perkantoran”.
Fakta di lapangan mengindikasikan persiapan dan alat-alat berat untuk membangun waduk di Rawa Rorotan sudah berjalan, namun azas keadilan yang dituangkan perintah Gubernur DKI Jakarta melalui surat Setda DKI Jakarta tidak digubris oleh PT Mitra Sindo Makmur.
“Saya pun melihat Pemprov DKI Jakarta sudah cukup jelas dan terang benderang memerintahkan melalui surat Setda DKI Jakarta No. 4053/-1.793.43 tanggal 28 Oktober 2015 menuntaskan segala bentuk kewajiban PT Mitra Sindo Makmur sebagai pengembang di kawasan Rawa Rorotan Kelurahan Cakung Timur Kecamatan Cakung Jakarta Timur,” tuturnya.
Jika kegiatan pembangunan waduk masih dilaksanakan, kata Hari, pihak Pemprov DKI harus kembali memanggil PT. Mitra Sindo Makmur untuk menyelesaikan tanggungjawab dari ketentuan yang sudah tertuang dalam surat Setda DKI Jakarta. Atau mengkaji ulang pengembangan kawasan yang telah diberikan kepada PT. Mitra Sindo Makmur.
Kemungkinan terburuknya, kata dia, Pemda DKI harus menghentikan pembangunan dan mengganti dengan pihak perusahaan yang memiliki kompetensi dan taat dengan aturan main yang telah diberlakukan oleh Pemda DKI sendiri.
“Azas keadilan sosial harus diutamakan oleh Pemda DKI Jakarta agar terselenggara manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien,” terang Hari.
Menurutnya, penghindaran salah alokasi dana investasi dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun secara administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal dan politican framework bagi tumbuhnya aktifitas usaha (Good Governance).
Dalam situasi dan kondisi saat ini, jangan sampai persoalan Rawa Rorotan menjadi akumulasi kemarahan publik soal ketidakadilan yang dilakukan oleh pengembang.
“Dan suasana kondusif harus diciptakan agar publik tidak melakukan demonstrasi besar-besaran yang mengarah kepada pengembang yaitu PT Mitra Sindo Makmur,” pungkasnya.
Sebelumnya, ratusan massa yang terdiri para mahasiswa dan warga Rawa Rorotan Cakung Jakarta Timur menggelar aksi demo di Jakarta Garden City. Mereka menuntut kewajiban PT Mitra Sindo Makmur untuk segera menyelesaikan kasus penyerobotan tanah yang dilakukan oleh PT. Mitra Sindo Makmur.
“Sangat tidak etis serta jelas melanggar HAM, karena mengabaikan kemanusian dan melanggar hukum yang berlaku di Indonesia,” kata peserta demo dalam orasinya.
Sebagaimana diketahui, PT. Mitra Sindo Makmur anak perusahan Modern Grup milik taipan Samadikun Hartono, menurut orator adalah perusahaan perampas hak-hak orang lain sehingga keberadaanya harus di cabut dari daftar perusahaan di Indonesia.
Menurut orator, kasus penyerobotan di Cakung Timur (Jakarta Garden City) tidak boleh di biarkan oleh pemerintah karena secara hukum dan aturan PT. MITRA SINDO MAKMUR telah salah.
Di bawah ini tututan para mahasiswa dan warga Rawa Rorotan :
1. Mendesak PT. MITRA SINDO MAKMUR untuk segera ganti rugi kepada warga.
2. Mendesak Pemda DKI Jakarta untuk turun tangan
3. Mendesak Pemerintah Pusat untuk mencabut izin PT. MITRA SINDO MAKMUR karena menjadi Perusahaan Mafia Tanah pribumi.
4. Mendesak KPK agar turun tangan menelusuri konspirasi jahat koorporasi dengan pemda DKI
5. Mendesak PT. MODERN GRUP untuk pertanggung jawab serta jangan menjadi perusahan Mafia Tanah.
6. Hentikan Kesewenangan dan arogansi PT. MITRA SINDO MAKMUR
7. Berikan Hidup Layak dan segera ganti rugi warga yang tanahnya di serobot PT. Mitra Sindo Makmur.