HARIANTERBIT.CO – Apapun kejadiannya yang disalahkan polisi? Apakah benar demikian? Sebagai penanggung jawab atau efek kambing hitam? Atau dikerjain kuda hitam? Pertanyaan2 di atas merupakan pertanyaan oratoris, bisa dijawab bisa juga tidak.
Polisi sebagai institusi pemerintah mempunyai tugas di bidang keamanan sekaligus sebagai penegak hukum dan keadilan. Pengamanan dalam koteks pemolisian adalah : ” aman yg disertai rasa aman”. Aman yang bebas dari: tekanan, ancaman, paksaan, ketakutan dsb. Kualitas aman dalam pemolisian dapat ditunjukkan adanya rasa aman secara perorangan maupun kelompok.
Gaya-2 preman dalam masyarakat yang tidak terkontrol dengan baik akan bermunculan. Mengatasnamakan inilah, itulah sebgai legitimasi dan pembenaran-2 untuk melakukan aksinya.
Gaya preman ini akan muncul dengan menunjukkan kekuatan massanya untk : memaksa, menakut2i/mengancam, melakukan kekerasan, yang membuat orang mau tidak mau mengikuti keinginanya. Massa, akan menjadi alat bargaining yg mengabaikan hukum. Tatkala hukum dikalahkan oleh premanisme sebenarnya merefleksikan rusaknya suatu peradaban.
Peradaban merupakan ikon dari :
1. Tingkat kecerdasan/ logika+edukasinya,
2. Kemampuan menyelesaikan konflik dengan cara-2 beradab ( jalur hukum/tdk main hakim sendiri),
3. Toleransi (saling menghormati atas keberagaman),
4. Semakin tingginya kualitas hidup masyarakat (profesional dan akuntabel), 4. Terjaganya keteraturan sosial (kesadaran, tanggung jawab dan disiplin), 5. Aman yg ditandai dg rasa aman,
6. Kemampuan menginspirasi, memprediksi, mengantisipasi dan memberi solusi bagi kepentingan saat ini maupun generasi yg akan datang.
Pola 2 Pemolisian untuk memprediksi, mengantisipasi dan memberi solusi dalam membangun peradaban
Pemolisian merupakan segala usaha kepolisian pada tingkat manajemen dan operasional, dengan atau tanpa upaya paksa dalam mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial.
Dari konsep di atas maka model pemolisian yang dapat dikembangkan adalah : 1. Pemolisian yg berbasis wilayah (geographical community),
2. Pemolisian yg berbasis kepentinga. ( community of interest) / berbasis pd fungsional,
3. Pemolisian yg berbasis dampak masalah (problem oriented policing). dari ke 3 model pemolisian tsb polisi dpt melakukan pemolisianya melalui implementasi community policing yg dlm penyelenggaraan tugas Polri dikenal dg polmas.
Polmas merupakan filosofis dan strategi pemolisian untuk : 1. Kemitraan, 2. Lebih mengedepankan pencegahan, 3. Keberadaan polisi mampu mjd ikon kedekatan, kecepatan, dan persahabatan, 4. Transparan + akuntabel, 5. Mampu mengatasi premanisme + mengurangi rasa ketakutan warga masyarakat akan adanya kejahatan/ancaman kejahatan, 6. Senantiasa berupaya meningkatkan kualitas hidup masy ( sbg penjaga kehidupan, pembangun peradaban, + pejuang kemanusiaan sekaligus).
Tingkat keberhasilan polmas dlm memprediksi, mengantisipasi + memberikan solusi tatkala 6 point tersebut dapat dirasakan secara signifikan oleh masyarakatnya.
Kekuatan polisi adalah pd kepercayaan masyarakat, karena polisi dapat : 1. Mengatasi premanisme, 2. Memberdayakan potensi2 yg ada, 3. Membangun kesadaran, tanggung jawab dan disiplin terhadap aturan hukum, 4. Mencerdaskan kehidupan masyarakat (membangun masyarakat yg sadar wisata), 5. Cepat bereaksi ( quick response) dan tulus dalam bertindak. 6. Mampu mewujudkan keamanan + rasa aman warga yg dilayaninya.
Strategi implementasinya sbb :
1. Pemetaan (wilayah, masalah, potensi) baik orang, tempat, kegiatan barang dsb
2. Diimplementasikan pd level komuniti/komunitas (RT, RW, maksimal kelurahan)
3. Membangun jejaring untk informasi + komunikasi
Agar antara polisi dg warga komunitas saling mengenal
4. Dibangun dg model wilayah / geographical community, yg mengedepankan pospol + babin kamtibmas dibuat secara kontekstual + dinamis.
5. Di back up model kepentingan (community of interest)
Ini tanpa batas wilayah ttp disatukan krn kepentingan. Bisa juga dibangun atas dasar fungsi2nya (fungsi utama, fungsi pendukung maupun yg fungsional (non struktural)
6. Memprediksi, mengantisipasi + memberi solusi atas dampak masalah (idiologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan (private/industrial), keselamatan dsb). Akar masalah bukan bagian dr tugas polisi, namun ketika menjadi masalah sosial menjadi masalah polisi. Pola Pemolisian berbasis dampak masalah ini diimplementasikan penangananya (pra, saat dan paska kejadian)
7. Para petugas polmas yg berbasis wilayah, fungsional/kepentingan + dampak masalah merupakan suatu sinergitas operasional yg berupaya untk mengedepankan tindakan pencegahan, kemitraan, problem solving untk mewujudkan keamanan + rasa aman. Yg untuk komando-pengendalian, komunikasi, koordinasi + informasi (k3i) di back up dg sistem modern yg ada pd back office. Berbagai aplikasi + net working selalu dikembangkan sesuai konteksnya dan dinamis.
8. Yg dilakukan oleh petugas2 polmas :
a. Penjagaan, pengaturan,
b. Patroli
c. Kunjungan
d. Komunikasi
e. Membangun kemitraan
f. Memecahkan masalah
g. Reaksi cepat atas laporan/aduan / hal2 yg bersifat emergency
h. Sistem laporan, analisa, dan produk (pencegahan, perbaikan, peningkatan kualitas pelayanan +pembangunan)
i. Menjembatani, memfasilitasi, memotivasi, memberikan informasi, konsultasi
j. mbangun jejaring
Bisa dikembangkan sesuai dengan kotekstualnya
9. Para petugas Polmas terutama yg berbasis wilayah (Pos pol + babinkamtibmas) dpt mjd ikon (ikon kedekatan, kecepatan bereaksi dg tulus + persahabatan)
10. Di back up oleh pemimpinya secara administrasi, teknologi, operasionalnya maupun capacity nya.
11. Diterapkan scr sinergis, konsekuen, konsisten dan mjd komitmen +integritas institusi.
Tujuan dari implementasi polmas adalah : 1) terwujud + terpeliharanya keamanan + rasa aman, 2) keberadaan polisi dpt mengurangi rasa ketakutan warga akan adanya kriminalitas, 3) melakukan pencegahan, 4) Secara proaktif dapat memecahkan masalah, 5) dan polisi senantiasa berupaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat sbg penjaga kehidupan, pembangun peradaban + pejuang kemanusiaan.
Di era digital implementasi polmas tidak lagi sebatas manual melainkan didukung dg sarana prasarana yg berbasis IT menuju e-policing. E policing merupakan pemolisian di era digital yg memiliki sistem2 aplikasi dan network yg terkoneksi pd back office.
Dan dengan sistem2 online (terhubung) maka polis akan dapat memprediksi, mengantisipasi dan memberi solusi scr prima (cepat, tepat, akurat, transparan, akuntabel.Penulis Chryshnanda DL. Kabidbin Gakkum Korlantas Polri