HARIANTERBIT.CO – Aktivis Lembaga Missi Reclasserring Republik Indonesia (LMR-RI) Pepen Supendi SmHk menyatakan, agar proyek DAK Rp96 miliar dan proyek IPD Rp53 miliar lebih yang bermasalah harus segera dilaporkan ke aparat hukum, bisa kepolisian, kejaksaan maupun KPK. Sebab ini uang negara yang harus dipertanggungjawabkan oleh pihak DPUP-ESDM Kota Cirebon.

“Yang harus dikejar adalah pihak konsultan dan pengawas, sebab mereka bekerja sudah dibayar oleh negara. Kenapa tidak melakukan tugasnya dengan baik. Ini sudah ranah hukum, jadi laporkan saja mereka ke aparat hukum agar uang negara bisa diselamatkan melalui pertanggungjawaban hukum mereka,” tegas Pepen, Jumat (2/12).
Menurut Pepen, penegak hukum diminta segera menulusuri dugaan penyimpangan pada dua proyek besar ini di Kota Cirebon. Terutama menyangkut soal perencanaan dan kinerja konsultan maupun pengawasan. Ini seharusnya yang bertanggung jawab selain juga pihak KPA.
“Semua sudah jelas, bahkan pihak DPRD pun sudah memanggil pihak DPU, kontraktor dan konsultan, untuk dimintai keterangannya menyangkut soal banyaknya laporan masyarakat terkait proyek DAK Rp96 miliar,” tandasnya.
Pepen berharap pro aktifnya penegak hukum, menjadi pintu pembuka bagi masyarakat untuk menindaklanjuti apa yang menjadi aspirasi mereka. Kendati demikian, Pepen menyayangkan jika berdasarkan informasi yang diperolehnya, DPU menyatakan semua proyek sudah diserahkan sepenuhnya kepada pihak BPKP. Artinya DPU menganggap tenang karena sudah ada BPKP, paling pahitnya uang dikembalikan.
“Ini jelas pernyataan yang salah, sebab menggantungkan ke pihak BPKP dan begitu enteng karena paling uang yang harus dikembalikan, maka meminta kepada pihak BPKP untuk juga membuka kotak layanan laporan kegiatan proyek-proyek yang ada di Kota Cirebon,” jelas Pepen tegas. (nurudin)