HARIANTERBIT.CO – Pungutan liar bukan hanya perbuatan menyimpang yang menghambat pelayanan publik dan menjadikan ekonomi biaya tinggi, tetapi lebih dari itu, pungutan liar (pungli) telah menggerus kepercayaan publik. Untuk itu, upaya pemberantasan dan pencegahan pungli merupakan hal yang sangat penting.
“Saat ini, birokrasi pemerintahan dirasa masih menjadi bagian dari permasalahan daya saing bangsa, namun pungli merupakan salah satu penyebab utama yang menjadikan birokrasi tidak efisien,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PANRB) Asman Abnur, saat seminar dalam rangka Hut Ke-45 Korpri, dengan tema “Korpri, Birokrasi dan Pemberantasan Pungli”, di Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (30/11).
Sebagaimana dirilis World Economic Forum, Indeks Daya Saing Indonesia tahun 2016 berada di peringat 41, penyebab masih tertinggalnya daya saing bangsa tersebut adalah korupsi dan inefisiensi birokrasi.
Presiden Joko Widodo pun memberikan perhatian serius terhadap pemberantasan pungli, pemerintah menggelar Operasi Pemberantasan Pungli (OPP) dan membentuk Satuan Tugas Sikat Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) sebagai bentuk kesungguhan pemerintah dalam memberantas praktik pungli.
Korpri sebagai organisasi profesi pegawai ASN juga harus mendukung sikap tegas Presiden tersebut. Untuk menindaklanjuti OPP, Kementerian PANRB telah mengeluarkan SE Menteri PANRB No 5/2016 tentang Pemberantasan Pungutan Liar dalam pelaksanaan Tugas dan Fungsi Instansi Pemerintah. Selain itu juga melakukan langkah-langkah sistemik yang sifatnya fundamental melalui percepatan reformasi birokrasi, khususnya pada area perubahan pengawasan, pelayanan publik, dan tata laksana.
“Selain memacu pembangunan zona integritas, reformasi pada area pengawasan juga difokuskan pada upaya penguatan Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Kami mendorong penguatan APIP untuk secara terus menerus memaksimalkan fungsinya,” tutur Asman Abnur.
Untuk praktik pungli, lanjut Asman, Kementerian PANRB mewajibkan seluruh unit penyelenggaara pelayanan publik menetapkan dan menginformasikan secara terbuka standar pelayanan, serta mendorong inovasi pelayanan publik gara pelayanan yang diberikan kepada masyarakat makin cepat, ringkas dan bebas dari pungli.
“Sedangkan pada area perubahan tata laksana, reformasi untuk mencegah terjadinya praktik pungli selain dilakukan melalui penataan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) tata kelola pemerintahan, juga melalui akselerasi penerapan e-government di semua instansi pemerintah, terutama di unit kerja penyelenggara pelayanan publik, guna meminimalisir pertemuan langsung antara penerima dan pemberi layanan,” beber Asman. (*/dade)