BARESKRIM SERAHKAN BERKAS PERTAMA AHOK KE KEJAGUNG

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyerahkan berkas tahap pertama kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Jaksa Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan berkas kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama tahap pertama diserahkan ke Kejaksaan Agung, Jumat (25/11).

“Bareskrim sudah penyerahan berkas tahap pertama kasus penistaan agama ke Kejaksaan Agung,” kata Kombes Martinus dalam pesan singkatnya.

Berkas yang diserahkan berisi tiga bundel berkas perkara yang terdiri atas 826 halaman.

Martinus berharap berkas segera dinyatakan lengkap alias P21 sehingga tahap selanjutnya adalah jaksa akan membawa kasus ini untuk disidangkan.

Dalam penyidikan kasus tersebut, ada 40 orang yang telah dimintai keterangan yang terdiri atas pelapor, saksi, sejumlah ahli dan seorang tersangka.

Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama, karena dia mengutip Alquran dan menyebut adanya pihak yang menggunakan ayat tersebut untuk keperluan tertentu, saat berbicara dihadapan warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Polisi menduga Ahok melanggar Pasal 156 dan 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *