HARIANTERBIT.CO – Polres Jakarta Selatan menetapkan artis sekaligus model, Anggita Sari sebagai tersangka kasus kepemilikan zat pskikotropika. Penetapan itu dibuat setelah penyidik dari unit Satnarkoba Polres Jakarta Selatan melakukan penyidikan kepada Anggita selama 24 jam penuh.
“Berdasarkan pengembangan dan penyidikan, AS saat ini kita tetapkan sebagai tersangka. Sudah dikeluarkan SPP (surat perintah penyidikan) dinyatakan sebagai tersangka, karena melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997,” kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung, Jumat (25/11).
Sebelum dilakukan penangkapan di kediamanannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan. Polisi telah melakukan pengintaian terhadap mantan kekasih Freddy Budiman selama sebulan.
“Jadi selama sebulan, anggota Subnit dipimpin Iptu Sudiyanto telah melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap yang bersangkutan. Mereka menelusuri informasi soal penyalahgunaan narkotika dari Kemang, Jakarta Selatan, hingga sampai ke tempat yang bersangkutan dan ditangkap pada Kamis (24/11) di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan,” ungkapnya.
Meski kini status Anggita telah menjadi tersangka, polisi masih terus melakukan penyidikan terhadap yang bersangkutan, termasuk melakukan assasment di BNN untuk mendapatkan hasil apakah Anggita dapat direhabilitasi atau tidak.
“Sebentar lagi kita akan menguji, permintaan dari keluarga untuk mengajukan rehabilitasi. Seperti yang kita katakan keluarga berhak mengajukan rehabilitasi. Nanti kami akan menyerahkan assesment dari BNN. Hasilnya ya kita tunggu. Apakah hasilnya dia pengguna aktif dan harus rehab, ataukah tidak,” paparnya.
Sebelumnya, Tim Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan menangkap Anggita pada pukul 00.30 WIB, Kamis (24/11) dini hari di Jalan Graha Bintaro Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Dari tangan model majalah dewasa ini, polisi menyita 14 butir psikotropika jenis merlopam, 25 butir psikotrika valdimex dan 20 butir psikotropika calmlet.
Ditemukan juga 3 butir alprazolam dan 1 butir xanax. Kini Anggita terancam pidana dengan sangkaan pelanggaran Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.