PURWAKARTA KEMBALI GELAR PILKADES DAN PELANTIKAN DALAM SEHARI

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Pemerintah Kabupaten kembali menyelenggarakan pemilihan dan pelantikan kepala desa (kades) yang tuntas dalam tempo satu hari. Seperti terjadi pada Rabu (23/11), enam kades yang memenangkan pemilihan kepada desa (pilkades) pagi hari, dalam hitungan jam mereka langsung dilantik pada malam harinya.

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menuturkan, beberapa tahun ke belakang dirinya membangun tradisi baru dengan melakukan pemilihan dan pelantikan hanya dalam waktu satu hari.

Perlu diketahui, penyelenggaraan pilkades di Kabupaten Purwakarta ini sebelumnya pernah dilakukan pada 26 Agustus 2015, dan gelaran ini mendapatkan penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (Muri) yang diserahkan Wakil Direktur Muri Oesmar Semesta Susilo, pada pilkada pertama di Purwakarta yang telah melantik 87 kepala desa dalam tempo hanya enam jam setelah dinyatakan menjadi pemenang.

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi melantik enam orang kepala desa (kades) di hamparan sawah di Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta. Pemilihan dan pelantikan keenam kades ini dalam waktu sehari, Rabu (23/11).
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi melantik enam orang kepala desa (kades) di hamparan sawah di Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta. Pemilihan dan pelantikan keenam kades ini dalam waktu sehari, Rabu (23/11).

“Pemilihan di Purwakarta itu paling cepat di Indonesia. Karena kita berbasis tempat pemungutan suara (TPS) seperti pemilu. Umumnya dulu tersentralkan di satu tempat seperti lapangan,” kata Bupati Dedi usai melantik keenam kepala desa di hamparan sawah yang berada di Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta.

“Pola TPS akan lebih menghemat waktu, sehingga dalam hitungan jam suara sudah terkumpul dan pemenang bisa langsung dilantik pada hari yang sama. Oleh sebab itu keesokan harinya roda pemerintahan di desa akan kembali normal dengan pemimpin yang baru,” sambung Kang Dedi, sapaan akrab Bupati Purwakarta ini.

Kang Dedi pun memiliki alasan lain soal percepatan tersebut. Menurut dia, jika usai pemilihan diberi jeda waktu pelantikan maka kerap menimbulkan konflik yang didasari spekulasi tekanan politik, terutama bagi mereka yang kalah saat perhitungan suara.

“Kalaupun ada yang kalah menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) itu silakan. Jika penggugat menang maka tidak masalah, karena kita beda dari yang lain. Surat keputusan (SK) tidak dibuat menjadi satu, tapi terpisah. Karena itu kalau penggugat menang hanya menggugurkan satu SK kades dan tidak menggugurkan kades secara keseluruhan,” ujar Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat ini.

Selain itu, di Pemkab Purwakarta pun memiliki tradisi bagi kades yang meninggal dunia. Kades akan segera ditentukan penggantinya tanpa ada pelaksana teknis ataupun pemilihan ulang. Untuk mengisi kekosongan tersebut ditentukan dari hasil voting para tokoh desa yang tersebar di seluruh rukun warga (RW) yang biasanya berjumlah 150 orang. Pola ini memerlukan waktu yang lama.

Tahun 2017 mendatang juga rencananya Pemkab Purwakarta akan menaikkan gaji aparat kewilayahan. Salah satunya kades yang saat ini mendapat gaji Rp4 juta naik menjadi Rp6 juta per bulan. Sementara ketua RT naik menjadi Rp1 juta, ketua RW menjadi Rp1,25 juta, dan ‘badega lembur’ atau perlindungan masyarakat (linmas) naik menjadi Rp2 juta hingga Rp3 juta per bulan. (*/dtk)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *