HARIANTERBIT.CO – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan PPP kubu Djan Faridz, setelah membatalkan surat keputusan kepengurusan PPP Romahurmuziy. Kemenangan PPP Djan Faridz tersebut tidak akan mempengaruhi dukungan PPP di Pilkada 2017 di seluruh Indonesia, termasuk Pilgub DKI.
“Kami tetap partai pendukung, bukan pengusung, seperti di Pilgub DKI Jakarta. Kami tegaskan tetap mendukung pasangan incumbent Ahok-Djarot. Sedangkan dukungan PPP kubu Romahurmuziy kepada pasangan Agus-Sylvi tetap lanjut. Dan pihaknya tidak akan mencabutnya,” kata Djan Faridz, saat jumpa pers di kantor DPP PPP Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/11).
“Mereka (Agus-Sylvi) jalan terus, kita akan menghormati itu, kan sama KPU DKI tidak boleh juga partai mencabut (dukungan). Meski hanya mendukung,” sambung Djan Faridz sambil menambahkan, partainya tetap semangat dan akan habis-habisan untuk memenangkan pasangan Ahok-Djarot di Pilgub 2017.
Bahkan, lanjut Djan, partai berlambang Ka’bah ini secara rutin menggelar pengajian untuk menyosialisasikan kinerja pasangan incumbent itu. “Peserta pengajian kaum ibu dan bapak, kita kompak dukung Ahok-Djarot,” ujarnya.
Dualisme PPP memasuki babak baru. Hal itu ditandai dengan putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan PPP Djan Faridz.
Sebelumnya, SK Menkumham soal pengesahan kepengurusan kubu Romahurmuziy dibatalkan. Dengan demikian, Menkumham diminta untuk mencabut SK tersebut, materi yang digugat oleh PPP Djan Faridz adalah SK Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016, tanggal 27 April 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2016-2021.
SK tersebut tentang keputusan Menkumham mengenai pengesahan kepengurusan PPP yang dipimpin Romahurmuziy sebagai ketua umum. Gugatan itu diajukan Djan Faridz kepada Menkumham sebagai tergugat. (*/dade)