KESELAMATAN YANG PERTAMA DAN UTAMA

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Kecelakaan lalu lintas dengan korban fatal merupakan refleksi atas kualitas keselamatan di daerah tersebut. Kecelakaan lalu lintas dengan korban fatal dapat dikarenakan beberapa faktor baik dari manusianya, kendaraan bermotornya (KBM), jalannya, alam/cuaca dan lingkungannya. Korban kecelakaan yang fatal salah satu unsurnya adalah kecepatan.

Tatkala membahas kecepatan, faktor-faktor yang dapat diurai sebagai penyebabnya antara lain dari :

1. Perilaku pengemudinya. Pengemudi terdorong akan ngebut secara sadar, atau terpengaruh kondisi kesehatanya, kurang/melemahnya tingkat konsentrasi di dalam mengemudi. Situasi kondisi jalan yang mendorong pengemudi untuk melampaui batas kecepatan maksimal

2. Rambu-rambu pembatasan kecepatan maksimal pada ruas-ruas jalan menjadi sangat penting, terutama pada jalan-jalan tol, jalan-jalan arteri/jalan-jalan luar kota yang memungkinkan pengemudi ngebut.

Pada faktor pengemudi pengecekan kesehatan secara acak, pemantauan penggunaan kbm melalui CCTV dan pemantauan-jalan pada back office menjadi bagian untuk penindakkan pelanggaran batas kecepatan.

Yang tak kalah pentingnya adalah pada sistem uji SIM kepada calon pengemudi, maupun para pengemudi yang wajib uji ulang atas perilaku-perilaku berkendaranya yang membahayakan keselamatan bagi dirinya maupun orang lain.

Kualitas jalan dan sistem-sistem jalan berkeselamatan menjadi standar untuk pengoperasionalanya, sistem kontrol dan pengendalian, maupun penanganan saat emergency (kecelakaan, kemacetan).

Dengan demikian upaya menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan ‎adalah hal mendasar dan menjadi tolok ukur dalam meningkatkan kualitas hidup. Hal-hal yang perlu dilakukan antara lain :

  1. Pembangunan infrastruktur jalan dan  sistem-sistem pendukungnya untuk jalan yang berkeselamatan‎
  2. Sistem-sistem dalam membangun manusia/pengguna jalan yang berkeselamatan,
  3. Sistem-sistem kontrol, pengendalian kbm yang berkeselamatan
  4. Sistem penanganan pascakecelakaan

Keempat poin tersebut dimanaj dalam sistem manajemen berlalu lintas (road safety management).

Memaksakan masuk jalur busway

Memaksakan masuk jalur busway

3. Manajemen berlalu lintas (road safety management) dapat dijabarkan sebagai berikut:

  1. Blue print keselamatan di suatu daerah yang dapat dijadikan sebagai acuan/landasan, rencana strategis dalam meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan.
  2. Kebijakan-kebijakan yang mendukung dalam mengimplementasikan blue print tersebut
  3. Perencanaan strategis yang sesuai tahapan-tahapan dalam membangun keselamatan dari: infrastrukturnya, pendidikanya, sistem uji simnya, sistem kontrol kbm, sistem penegakkan hukumnya hingga sistem emergency dan penanganan pasca kevelakaan.
  4. Implementasi pelaksanaan terhadap program-program road safety (safer road, safer vehicle, safer people dan post crash) dengan membuat model yang akan dilakukan masing-masing penjuru/penanggung jawab dengan sistemem terpadu yang didukung para stakeholder lainnya.

Sehingga sistem implementasi tidak berdiri sendiri melainkan saling terkait satu dengan lainnya, sebagai sistem yang sinergis dan berkesinambungan.

5. Di era digital dalam mensinergikan antar pemangku kepentingan dan sistem-sistem lainnya maka perlu dibangun back office sebagai pusat K3I (kodal, komunikasi, koordinasi dan informasi).

Aplikasi-aplikasi sebagai sistem-sistem pendukung agar dapat terwujudnya pelayanan prima (cepat, tepat, akurat, transparan, akuntabel, informatif dan mudah diakses). Dan dihubungkan dalam sistem network secara online maupun manual.

6. Untuk semakin menggeloranya keselamatan perlu adanya program-program unggulan, sebagai ice breaking/ikon/simbol untuk membuka jendela, wawasan akan pentingnya keselamatan.

7. Tatkala sumber daya terbatas maka penerapan model-model/pola-pola keselamatan yang sudah dibuat dapat diterapkan pada daerah-daerah yang menjadi pilot project.

8. Sistem monitoring dan evaluasi untk memantau tingkat keberhasilanya yang dapat ditunjukkan pada indeks keselamatan sebagai kualitas potret keselamatan di wilayahnya

9. Kendala, potensi dan berbagai hal yang dapat menjadi landasan pengembanganya dapat dijadikan acuan untuk memacu inovasi-inovasi dan kreativitas sebagai capacity building.

Keselamatan adalah yang pertama dan utama, merupakan suatu bagian dalam mengimplementasikan amanah UU LLAJ dengan membangun infrastruktur, sistem edukasi, sistem uji SIM, sistem penegakkan hukum yang terhubung secara elektronik, (back office, aplikasi end network). Yang tingkat keberhasilannya dapat ditunjukkan dari:

  1. Terwujud dan terpeliharanya kamseltibcarlantas
  2. Meningkatnya kualitas keselamatan yang berarti juga menurunnya tingkat fatalitas korban kecelakaan
  3. Terbangunnya budaya tertib berlalu lintas
  4. Meningkatnya kualitas pelayanan kepada publik tentang LLAJ.

 

Chryshnanda

Chryshnanda

Penulis Chryshnanda DL. Kabidbin Gakkum Korlantas Polri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *