HARIANTERBIT.CO – Ketua Pengusaha Indonesia Muda (PIM) Sam Aliano, dan ratusan anggotanya melaporkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Hal itu karena Ahok melakukan fitnah, dengan mengatakan di media massa kalau peserta aksi damai 411 merupakan peserta bayaran.
Sam Alino yang didampingi kuasa hukumnya Eggi Sudjana, diterima Bareskrim pukul 10.00 WIB, melapor karena tersinggung sebagai peserta aksi yang diikuti sekitar 2 juta orang tersebut difinah menerima uang Rp500 ribuan.
“Saya ini pengusaha difitnah terima bayaran Rp500 ribu, bagaimana saya terima Rp500 ribu, cincin yang saya pakai ini Rp600 juta. Bagaimana mau bayar peserta yang jumlahnya dua jutaan, ayo Pak Ahok bisa buktikan apa tidak,” kata Sam di Kantor Bareskrim Jakarta, Senin (21/11).
Pada pelaporan fitnah Ahok ini, ada tiga poin permintaan yang dilayangkan Sam dan anggotanya yaitu pertama, meminta Ahok untuk membuktikan siapa saja yang telah memberikan uang bayaran sebesar Rp500 ribu kepada para peserta aksi damai yang jumlahnya kurang lebih 2 juta orang, jika dijumlahkan maka nilainya sebesar Rp1 triliun.
Kedua meminta Ahok untuk membuktikan siapa saja yang telah menerima uang bayaran sebesar Rp500 ribu tersebut. Dan ketiga, Ahok telah menyudutkan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang mana ia sangat mengetahui tentang pemberian uang Rp500 ribu kepada para peserta aksi damai.
“Ahok harus bertanggung jawab bagaimana Presiden Republik Indonesia mengetahuinya. Jika Ahok tidak memberi penjelasan maka Ahok diduga melakukan kebohongan publik atau memberi keterangan palsu,” tandas Ketua PIM Sam Alino dalam laporannya ke Bareskrim Polri. (dade)