BESOK, AHOK DIPERIKSA PERDANA SEBAGAI TERSANGKA DI MABES POLRI

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Tersangka kasus penistaan agama, Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan perdana pada Selasa (22/11) oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim di Ruang Rapat Utama(Rupatama) Mabes Polri.

“Sesuai dengan jadwal, besok Pak Basuki Tjahaja Purnama akan diperiksa pertama kali sebagai tersangka. Normalnya, (pemeriksaan) berlangsung antara pukul 09.00 WIB atau 10.00 WIB,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Boy Rafli Amar di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/11).

Tersangka kasus penistaan agama, Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan menjalani pemeriksaan perdana pada Selasa (22/11) oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim di Mabes Polri.
Tersangka kasus penistaan agama, Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan menjalani pemeriksaan perdana pada Selasa (22/11) oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim di Rupama Mabes Polri.

Penyidik saat ini masih dalam proses menyelesaikan berkas perkara dan melengkapi seluruh alat bukti. Penyidik, menurut Boy, menargetkan pelimpahan berkas perkara tahap pertama ke jaksa penuntut umum bisa dilakukan pekan depan.

“Jika tidak ada halangan dan hambatan, pemeriksaan saksi lain yang dituangkan dalam berkas perkara, maka dalam seminggu ke depan akan dituntaskan penyusunan berkas perkara untuk dapat dilaksanakan penyerahan tahap satu ke jaksa penuntut umum,” kata Boy.

Penyidik Bareskrim Polri telah menaikkan status kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok ke tahap penyidikan pada Rabu (16/11) lalu.

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukamto menyampaikan, meskipun tidak bulat, keputusan ini diambil melibatkan 27 penyelidik.

Peningkatan status perkara ini dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara terbuka. Para pelapor, saksi ahli dan perwakilan terlapor, diundang dalam perkara ini.

Ahok sendiri menerima keputusan penyidik ini dan tidak akan menempuh upaya praperadilan. Ia malah berharap penyidikan kasunya segera rampung sehingga ia segera dihadapkan ke persidangan.

Ahok dijerat dengan Pasal 156 a KUHP jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Cagub DKI Jakarta itu tidak ditahan dalam perkara ini, namun ia dicegah ke luar negeri. Status tersangka ini tak mempengaruhi pencalonannya dalam pilgub. Ahok tetap jadi peserta pilgub berpasangan dengan Djarot Saiful Hidayat. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *