HARIANTERBIT.CO – Sedikitnya 17 asosiasi yang bergerak di sektor peternakan akan melaksanakan Kongres Nasional Peternak yang melibatkan lebih dari 5.000 orang peternak, pakar peternakan, dan mahasiswa peternakan di Tanah Air.
Kongres Nasional yang akan digelar pada 28 November 2016 tersebut dilaksanakan dengan dilatarbelakangi situasi peternakan saat ini yang dinilai kian minim dari perhatian pemerintah.
“Keberpihakan pemerintah terhadap eksistensi peternak rakyat dalam upaya peningkatan produksi dalam negeri kian memudar dan usaha peternakan rakyat baik ternak unggas, sapi, atau kerbau yang kian termarginalisasi,” ungkap Sekretaris Presidium Perhimpunan Peternak Unggas Indonesia (PPUI) Ashwin Pulungan, saat jumpa pers menjelang pelaksanaan Kongres Nasional Peternak Rakyat, di Restoran Pulau Dua Senayan Jakarta, Selasa (15/11).
“Pemerintah serta para wakil rakyat sudah lupa, bahwa peternak rakyat masuk dalam kategori usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang perlu mendapatkan perhatian khusus,” sambungnya.

Sementara itu, ketua pelaksana kongres Teguh Boediyana menyampaikan, usaha peternakan adalah satu kesatuan dimensi sosial, ekonomi dan budaya di daerah pedesaan, dan merupakan kekuatan yang telah ikut andil dalam memperkokoh perekonomian nasional. Oleh karena itu, perlu ada perhatian dari pemerintah untuk membuat iklim usaha peternakan yang kondusif.
Selain itu, sudah menjadi realita, sebagian besar usaha peternakan di Indonesia dilakukan peternak rakyat di pedesaaan dengan skala usaha kecil dan tradisional, kecuali peternakan ayam ras didominasi perusahaan besar. Berdasarkan data yang dihimpun, peternak sapi dan kerbau sebagian besar dikelola peternak rakyat, sebanyak 100 persen peternak domba dan kambing serta unggas lokal dikelola peternak rakyat.
Yang jumlahnya semakin menurun yakni ayam ras baik pedaging maupun petelur saat ini tersisa sekitar 6.000 usaha dari 100.000 rumah tangga peternak rakyat, sebelum diberlakukannya UU No 18/2009 Jo 41/2014.
Berdasarkan fakta yuridis dalam UU No 18/2009 Jo UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, tidak lagi dikenal dengan istilah peternak rakyat. Padahal peternak rakyat adalah representasi dari pelaku usaha peternakan yang masuk dalam kategori UMKM. Di sisi lain dalam UU No 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, tersurat bahwa petani/peternak kecil perlu diberdayakan dan dilindungi.
Juga dalam Pasal 25 undang-undang terebut tersurat bahwa salah satu perlindungan dan pemberdayaan petani/peternak mengenai harga komoditi adalah bahwa pemerintah berkewajiban menciptakan kondisi yang menghasilkan harga komoditas pertanian yang menguntungkan bagi petani.
Berikut catatan Kongres Nasional yang akan diselenggarakan pada Senin (28/11):
- Menunjukkan kepada bangsa Indonesia dan pemerintah akan eksistensi peternak rakyat sebagai bagian yang tak terpisahkan dari seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Untuk merumuskan aspirasi dan inspirasi para peternak rakyat untuk menjadi agenda penting pemerintah terkait dengan masa depan dan keberlanjutan usaha peternak rakyat sebagai bagian penting dalam perekonomian nasional.
- Meminta komitmen pemerintah dan para wakil rakyat untuk menempatkan secara lebih proporsional eksistensi peternak rakyat dalam pembangunan perekonomian dan agenda mewujudkan Nawacita.
- Mendukung kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam mengupayakan agar sebanyak mungkin untuk mengembangkan usaha peternakan rakyat dalam wadah koperasi di perdesaan. Hal ini dirasakan bahwa ternak merupakan komponen penting dalam kegiatan ekonomi perdesaan dan koperasi merupakan kelembagaan ekonomi desa yang memerlukan pembinaan. (*/dade)