Dirjen PAS Kemenkumham I Wayan Kusmiantha Dusak bersama Ketua Yayasa Second Chance Evy Amir Syamsudin saat konferensi pers Napi Craft 2016 di Kantor Ditjen PAS Kemenkumham, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Senin (7/11).

DITJEN PAS-YAYASAN SECOND CHANCE GELAR NAPI CRAFT 2016

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Direktorat Jenderal  Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bekerja sama dengan Yayasan Second Chance menyelenggarakan Napi Craft 2016 yang digelar di Grand Indonesia Mall, Jakarta, selama empat hari, 10-13 November.

Napi Craft merupakan agenda kegiatan rutin tahunan yang menampilkan hasil kerajinan para terpidana. Kegiatan ini untuk memompa semangat kerja para napi untuk mendapatkan remisi khusus, selain remisi umum yang telah ditetapkan pemerintah. Napi Craft juga bertujuan untuk menumbuhkan motivasi jiwa wirausaha bagi narapidana.

Dirjen PAS Kemenkumham I Wayan Kusmiantha Dusak bersama Ketua Yayasa Second Chance Evy Amir Syamsudin saat konferensi pers Napi Craft 2016 di Kantor Ditjen PAS Kemenkumham, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Senin (7/11).
Dirjen PAS Kemenkumham I Wayan Kusmiantha Dusak bersama Ketua Yayasa Second Chance Evy Amir Syamsudin saat konferensi pers Napi Craft 2016 di Kantor Ditjen PAS Kemenkumham, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Senin (7/11).

Napi Craft akan menampilkan sekitar 360 produk unggulan narapidana yang terdiri dari produk fashion, kerajinan tangan, kuliner dan mebel.

Produk narapidana tersebut berasal dari 23 Divisi Pemasyarakatan dan didukung oleh 50 mitra Usaha Kecil Menengah di Indonesia.

Dirjen PAS Kemenkumham I Wayan Kusmiantha Dusak mengatakan, pemberian remisi yang berkaitan dengan berjasa pada negara, ada premi (upah) yang ditentukan, dan pemberian remisi bertujuan agar narapidana semangat bekerja untuk mengikuti setiap kegiatan.

“Supaya mereka (narapidana) mau diajak bekerja, ya, dengan cara memberikan premi pengurangan hukuman. Keikutsertaan mereka di Napi Craft, termasuk untuk mendapatkan remisi khusus. Adapun remisi umum diberikan pada setiap 17 Agustus dan hari raya,” katanya, di Kantor Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Senin (7/11).

I Wayan Kusmiantha menuturkan, nantinya, akan ada aturan tambahan untuk pemberian remisi tahunan seperti perayaan hari lebaran. Ini dapat diberikan kepada narapidana yang tidak melakukan kesalahan, namun bagi muslim yang jarang ke masjid tentu tidak akan diberikan remisi. “Pemberian remisi ini telah diatur sesuai Keputusan Presiden 174 tahun 1999 tentang Remisi,” pungkasnya. (dade)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *