Ahmad Dhani didampingi kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah, saat konferensi pers di kediamannya, Pinang Mas VII, Nomor 4, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (7/11). Dhani akan melapor balik Projo, LRJ dan Indra Tan yang telah melaporkan suami Mulan Jameela ini ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penghinaan terhadap Kepala Negara.

AHMAD DHANI MELAPOR BALIK PROJO KE POLDA METRO JAYA

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Merasa telah dirugikan atas laporan dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo oleh relawan Pro Jokowi (Projo) dan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, kini musisi Ahmad Dhani siap melaporkan balik mereka.

Dhani yang diwakili kuasa hukumnya, Ramdhan Alamsyah menuturkan, akan segera melaporkan Projo dan LRJ lantaran merasa telah difitnah.

“Insya Allah besok (8/11) akan kita laporkan kembali fitnah yang diduga dilakukan pelapor (Projo dan LRJ) terkait laporan palsu ke Polda Metro Jaya,” kata Ramdhan saat konferensi pers di kediaman Ahmad Dhani, Pinang Mas VII, Nomor 4, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (7/11).

Ahmad Dhani didampingi kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah, saat konferensi pers di kediamannya, Pinang Mas VII, Nomor 4, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (7/11). Dhani akan melapor balik Projo, LRJ dan Indra Tan yang telah melaporkan suami Mulan Jameela ini ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penghinaan terhadap Kepala Negara.
Ahmad Dhani didampingi kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah, saat konferensi pers di kediamannya, Pinang Mas VII, Nomor 4, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (7/11). Dhani akan melapor balik Projo, LRJ dan Indra Tan yang telah melaporkan suami Mulan Jameela ini ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penghinaan terhadap Kepala Negara.

Tidak hanya melaporkan Projo dan LRJ, pihak Ahmad Dhani juga akan melaporkan seorang netizen bernama Indra Tan yang telah ikut menyebarkan kabar fitnah melalui akun media sosial Facebook.

“Kemudian saudara Indra Tan yang jelas-jelas sudah mengatakan Ahmad Dhani, di sini memfitnah, ‘presiden Jokowi a****g, presiden Jokowi b**i’. Dia yang mengatakan bukan Ahmad Dhani. Kita menghargai Presiden,” kata Ramdhan.

Indra Tan nantinya akan dilaporkan atas Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 UU ITE. Ia menilai apa yang disebarkan Indra Tan lewat media sosialnya telah menyebarkan informasi pasu dan memotong orasi Ahmad Dhani pada aksi damai 4 November kemarin.

“Kalau tanpa dipotong video itu jelas dikatakan ‘itu tidak boleh’. Kenapa dipotong kata-kata itu? Seolah-olah Ahmad Dhani ingin mengatan presiden a****g, presiden b**i. Ini yang kemudian menjadi viral,” tandas Ramdan.

Sementara itu, Ahmad Dhani menyebut, Projo sebagai pihak yang perlu belajar hukum terlebih dahulu, karena telah melaporkan suami Mulan Jameela ini ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri atas dugaan penghinaan terhadap Kepala Negara.

“Projo harus belajar hukum lebih banyak dulu,” kata Ahmad Dhani yang merupakan calon wakil bupati Bekasi, saat konferensi pers di kediamannya, Senin (7/11).

Projo dinilainya juga menggunakan video editan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebagai bukti bahwa Dhani menghina Jokowi. Apalagi, Projo juga tak melihat langsung orasi Dhani pada demonstrasi besar-besaran 4 November lalu. “Ya Projo enggak ada di sana,” kata Dhani santai.

Ahmad Dhani yang didampingi pengacaranya Ramdan Alamsyah mengatakan, seharusnya Projo berterima kasih ke pihaknya karena berhasil meredam emosi massa, paling tidak sampai kerusuhan meletus di Jalan Medan Merdeka Barat itu.

“Seharusnya berterima kasih itu teman-teman Projo, karena dengan adanya seperti itu meredam semua. Dan setelah itu bisa dilihat tidak ada lagi yang bergejolak. Setelah Isya baru bergejolak,” kata Ramdan.

Pertanyakan legal standing Projo
Sebelumnya, dua kelompok relawan Jokowi yakni Pro Jokowi (Projo) dan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) melaporkan Ahmad Dhani yang dianggap sudah menghina Presiden Jokowi dalam orasinya saat aksi damai 4 November 2016. Tapi pihak Dhani menegaskan, kedua ormas tersebut tidak bisa mengadukan dugaan penghinaan presiden.

“Kita menanyakan legal standing. Sesuai keputusan MK (Mahkmah Konsitusi), itu delik aduan. Yang menjadi hak yang merasa dirugikan adalah presiden. Kenapa laporan bisa diterima?” kata Ramdan, Senin (7/11).

Ramdan juga mempertanyakan bukti yang diajukan oleh Projo dan LRJ. Dia menyebut video yang dijadikan bukti sudah dipotong. “Ada yang dipenggal dan mengubah makna dari video asli,” ujarnya.

Berdasarkan Putusan MK Nomor 14/PUU-VI/2008 jo Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006, maka Jokowi sendiri yang harus melaporkan perbuatan Ahmad Dhani itu. Menurut MK, pemberlakuan Pasal 207 KUHPidana bagi delik penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana halnya dengan penghinaan terhadap penguasa atau badan publik (gestelde macht of openbaar lichaam) lainnya, memang seharusnya penuntutan terhadapnya dilakukan atas dasar pengaduan (bij klacht).

“Melapor boleh saja, tetapi berdasarkan putusan MK, pejabat negara harus melaporkan sendiri,” kata ahli pidana Prof Dr Hibnu Nugroho, Senin (7/11).

Adapun pasal Penghinaan Presiden juga telah dihapus MK pada 4 Desember 2006 melalui putusan dalam putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006. Permohonan judicial review itu diajukan oleh Eggi Sudjana dan Pandapotan Lubis. MK menilai Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 KUHP bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena tafsirnya yang amat rentan manipulasi. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *