HARIANTERBIT.CO – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimun) Subdit Resmob Polda Merto Jaya menangkap dua tersangka penipuan dengan modus lowongan kerja (loker) fiktif.
Kasubdit Resmob Polda Merto Jaya AKBP Budi Hermanto mengatakan, terus menangkap tersangka pada kasus-kasus yang membuat resah masyarakat.
“Pada kasus penipuan lowongan kerja fiktif, petugas menangkap dua tersangka berinisial L alias MA (22) dan O alias BS (20),” kata AKBP Budi Hermanto, Minggu (6/11).
Dalam melakukan aksinya, tersangka L alias MA dan O alias BS membuat iklan lowongan kerja PT BCA Tbk dan PT Djarum di jejaring internet.
Sementara itu, Kanit IV Resmob Polda Metro Jaya Kompol Teuku Arsya Khadafi menambahkan, setelah korban mendaftar melalui internet ke email yang sudah disediakan tersangka.
“Tersangka akan mengirim surat undangan seleksi dan interviu kepada korban dengan mencantumkan nomor telepon, dan menyuruh korban menghubungi nomor tersebut,” ujar Kompol Teuku Arsya.
Kemudian tersangka L alias MA mengaku sebagai HRD PT BCA memberi tahu korban yang berada di Pulau Jawa bahwa tes seleksi dan interviu dilakukan di Bali.
“Tersangka L alias MA menyuruh korban menghubungi tersangka O alias BA yang mengaku sebagai pemilik Raja Tour dan Travel,” ungkap Teuku Arsya.
Selanjutnya tersangka menyampaikan biaya akomodasi (tiket dan penginapan) selama di Bali sebesar Rp5.000.000.
Lalu korban disuruh tansfer ke tersangka F, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dari tersangka diamankan diamankan barang bukti berupa dua laptop dan handphone yang digunakan sebagai sarana melakukan penipuan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, diancam pidana penjara paling lama empat tahun. (*)