HARIANTERBIT.CO – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Narkoba Polresta Depok menangkap seorang oknum pegawai Perusahaan Listrik Negara (PLN) berinisial YRE (48) diduga sebagai pengedar sekaligus pemakai narkoba jenis sabu dan ganja.
Tersangka ditangkap bersama empat orang lain di antaranya ibu rumah tangga berinisal MM (47), lalu PP (40), SP (35), dan FS (31) yang dibekuk di beberapa tempat di wilayah berbeda.
“Para pelaku berhasil ditangkap karena menjadi pengedar sabu juga pemakai sabu dan ganja,” ujar Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Putu Kholis di Mapolres Depok, Jawa Barat, Rabu (2/11).
Barang bukti yang berhasil disita yakni, dua plastik klip bening berisi sabu 0,50 gram sabu, satu bungkus ganja dibungkus koran dimasukkan ke dalam bungkus rokok seberat 5 gram, dan 10 bungkus isi ganja seberat 60 gram. Dari barang bukti tersebut jika dinominalkan mencapai puluhan juta rupiah.
Menurut Putu, para tersangka ditangkap dari hasil operasi penyamaran petugas dengan melakukan transaksi dengan para pelaku.
“Untuk pelaku YRE dan MM, ditangkap di Jalan Rebana Raya Sukmajaya, Depok, sementara PP ditangkap di Komplek BBD Radar Auri, Mekarsari, Cimanggis, Depok. Sedangkan SP an FS diringkus di Jalan Raya Condet Batu Ampar, Kramatjati, Jakarta Timur,” ujar Putu menerangkan.
Kasat Resnarkoba Polresta Depok menuturkan, dari hasil penyelidikan anggota, kelima pelaku ini termasuk dalam satu jaringan pengedar sekaligus pemakai.
“Selain mengedarkan sabu dan ganja, namun dari sisa penjualannya tersebut juga dikonsumsi untuk dipakai sendiri oleh para pelaku,” jelas Putu Kholis.
“Para pelaku akan kenakan Pasal 114 Ayat 1 subsaider Pasal 112 Ayat 1, Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 15 tahun penjara,” sambung Kasat Resnarkoba Kompol Putu Kholis. (*)