TITIP UANG DI BANK, SPIRIT PEMBAHARUAN SISTEM TILANG

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Sistem penegakkan hukum kepada para pelanggar hukum lalu lintas yang sekarang ini, ada beberapa potensi yg memberi kesempatan terjadinya penyimpangan dan penyalah gunaan para oknum petugas baik di kepolisian maupun di dalam sidang pengadilan antara lain :

1. Adanya aturan yang menetapkan bahwa pelanggar yang menitipkan denda maksimal di bank di banding yang hadir dalam sidang di pengadilan.

Denda maksimal tersebut akan berdampak asumsi kepada pelanggar bahwa titip denda di bank mahal dan ini menjadi peluang petugas polisi memberikan bargaining/tawar menawar.

Tatkala hari sidang tilang yang harus menyidangkan banyak pelanggar akan banyak calo2 yang berusaha menjembatani bahkan seolah menjadi penjaja jasa pengurusan tilang. Tidak semua pelanggar hadir dalam sidang sehingga barang2 sitaan menumpuk tidak bertuan.

Kalimat dalam UULLAJ tsb juga menjadi alasan/ keengganan untuk berubah / mempertahankan status quo dengan sistem yang sekarang ini eksisting. Dalam diskusi akan terus menjadi bahan perdebatan tanpa ujung pangkal dan menyebabkan melemahnya semangat mereformasi sistem tilang ini.

ilustrasi
ilustrasi

2. Cara-2 Penindakkan dengan sistem tilang yang manual. Konvensional, parsial selain memberi peluang terjadinya penyimpangan di semua lini. Selain itu tujuan dari sistem penegakkan hukum untuk pencegahan kecelakaan/kemacetan, membangun budaya tertib berlalu lintas + memberikan perlindungan pengayoman kepada pengguna jalan lainya boleh dikatakan tidak maksimal/ secara signifikan dirasakan manfatnya.

3. Miss komunikais antara pelanggar dengan penindak, dan menjadi preseden buruk bagi penegakkan hukum dan aparaturnya.

4. Uang denda tilang tidak transparan dan dapat disalah gunakan / pemanfaatanya tidak tepat guna / sasaran.

Point2 di atas merupakan hambatan mereformasi sistem tilang. Pembaharuan sistem tilang bukan semata mata teknologi tetapi adalah bagaimana memangkas birokrasi dan potensi2 terjadinya penyalahgunaan, dan berbagai penyimpangan. Pelanggar tidak merasa bersalah bahkan akan menghujat / melecehkan hukum + penegakkanya.

Pembaharuan sistem tilang merupakan upaya memangkas birokrasi, meminimalisir peluang 2 terjadinya penyimpangan dan memberdayakan potensi yg ada agar tujuan penegakkan hukum dapat tercapai.

Pembaharuan sistem tilang idealnya menuju pd electronic law enforcement (penegakkan hukum scr elekrtonik). Sistem ele ini dilandasi adanya sistem eri (electronic registration + identification kendaraan bermotor (BPKB, STNK, TNKB) dan registration + identification untk pengemudi (SIM).

Sistem Eri ini akan di elaborasi dengan obu (on board unit) sebagai alat identifiasi yang dipasang pada setiap kendaraan bermotor. Dengan adanya Eri + obu maka sistem2 / program lain dapat dikembangkan dengan membangun gate/ gantry sebagai sistem penangkap signal/ sensor yang ada pada obo, yg terkoneksi pada sistem eri.

Pendukunng eri ini adalah adanya back office : sebagai pusat k3i (komando pengendalian, komunikasi, koordinasi (sinergi dlm sistem2), dan informasi). Back office sbg pusat k3i jg berfungsi sbg pusat data/data Base yang bisa dielaborasi dengan aplikasi2 lainya yang terkoneksi dengan network secara on line.

Pemeriksaan kelengkapan pengendara bermotor
Pemeriksaan kelengkapan pengendara bermotor

Dengan adanya eri, obu,gantry maka program2 yang dapat dikembangkan antara lain :

1. ERP (electronic road pricing),
2. ETC : electronic toll collect,
3. E parking,
4. Samsat on line,
5. E banking,
6. Penegakkan hukum secara elektronik / ELE,
7. De meryt piont system (berkaitan dg proses perpanjangan sim)‎

Menuju ele dapat dilakukan secara bertahap :

1. Membangun sistem2 online baik untuk penindakkanya, maupun sistem pembayaran denda nya.
2. Menyiapkan sistem2 back office yg terkoneksi antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan maupun perbankan.
3. Membuat keputusan bersama untuk menetapkan besarnya denda keputusan pelanggaran lalulintas.
4. Membuat etika kerja bagi aparatur terkait yg mencakup do and don’t (apa yg harus dilakukan + apa yg tidak boleh dilakukan)
5. Melakukan sosialisasi bersama sama para pemangku kepentingan
6. Menerapkan pilot project.
7. Memonitor + mengevaluasi implementasinya.
8. Mengembangkan ke daerah-2 lai yang dapat menerapkan.

Chryshnanda
Chryshnanda


Ke 8 point di atas dapat dijadikan landasan/acuan dalam memperbaiki sistem tilang dengan cara-2 on line menuju ele. Spirit memangkas birokrasi + meminimalisir penyimpangan mari gelorakan : ” titip di bank tanpa hadir sidang”.

Bagi para pelanggar yg mengakui + sadar akan pelanggaranya, dan menyadari akan dampak dr pelanggaranya bagi keamanan, keselamatan + ketertiban dlm berlalu lintas.

Program : ” titip di bank tanpa hadir sidang” tentunya akan diikuti sistem2 online di era digital yaitu ada back officenya, aplikasi2 yg saling mendukung dan network yang on line /terhubung satu sama lain secara sinergi. Penulis Chryshnanda DL. Kabidbin Gakkum Korlantas Polri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *