HARIANTERBIT.CO – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan menyelenggarakan malam Penyerahaan Sertifikat Penerapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia kepada provinsi yang telah mengusulkan karya budaya anak bangsa.
Penyerahan sertifikat tersebut diberikan langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, di Gedung Kesenian Jakarta, Kamis (27/10) malam.
“Warisan budaya Indonesia, khususnya Warisan Budaya Takbenda Indonesia terancam punah, antara lain disebabkan karena warisan budaya takbenda tersebut tidak dilindungi dengan baik. Oleh sebab itu pelestarian dan pengolaan warisan budaya perlu dilaksanakan dengan penanganan serius dari semua pihak yang terlibat,” ungkap Muhadjir.
Penyerahaan sertifikat diberikan kepada perwakilan daerah yang karya budayanya ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda dalam sidang penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang dilaksanakan pada 13-16 September 2016, di Jakarta. Sementara itu, dalam sidang tersebut ditetapkan 150 karya budaya sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2016.
Dalam perjalanannya, penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2016, melalui Rapat Koordinasi I yang dilaksanakan pada 28-30 Maret 2016, Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya, Direktorat Jenderal Kebudayaan menerima usulan sebanyak 474 karya budaya.
Dari usulan tersebut oleh tim ahli karya budaya melalui seleksi administrasi rapat koordinasi II pada 19-21 April 2016 dihasilkan sebanyak 270 karya budaya. Seleksi administrasi yang dilakukan oleh tim ahli berupa kelengkapan dan kelayakan data pendukung seperti adanya foto, video serta kajian akademis.
“Beberapa karya budaya yang tersaring/tidak masuk dalam seleksi administrasi, atau video dan gambar yang tidak memenuhi standar sehingga dinas selaku pengusul diberikan waktu untuk melengkapi dan juga memperbaiki kelengkapan data tersebut,” urai Muhadjir.
“Dalam Rapat koordinasi III terdapat 150 karya budaya yang layak untuk disidangkan dalam sidang penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2016,” sambung Mendikbud.
Pada kesempatan ini Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid, dalam laporannya mengatakan, perayaan dan penyerahan sertifikat yang dilaksanakan pada malam ini merupakan bentuk apresiasi dan pengharagaan Kemendikbud kepada pemerintah daerah yang turut mendukung penetapan Warisan Budaya Takbenda sebagai kekayaan bangsa Indonesia.
Perayaan dan Penyerahan Sertifikat Warisan Budaya Takbenda menampilkan beberapa kesenian yang telah ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda Tahun 2016 di antaranya adalah, Jaran Kencak (tarian dengan kuda) dari Jawa Timur, Tari Angguk (DI Yogyakarta), Randai Kuantan (Riau), Debus Indragiri (Riau), Gambang Kromong-Rancag (DKI Jakarta), Tari Piring (Sumatera Barat), Jugit Demaring (Kalimantan Utara), Nyanyi Panjang dan Calempong Oguong (Riau), Lohidu (Gorontalo), Tari Guel (Aceh), dan Keroncong Tugu (DKI Jakarta). Jugit Demaring adalah tarian pengiring tamu kehormatan Sultan dari Kerajaan Bulungan Provinsi Kalimantan Utara sehingga tarian ini tidak sembarang tempat dapat dipertunjukkan.
Selain itu, perayaan kali ini juga menyuguhkan makanan yang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia seperti, Bir Pletok, Soto Betawi, Gado-gado Betawi (DKI Jakarta), Angeun Lada (Sayur Lada) dari Banten, Bakpia (Yogyakarta), Lodho (ayam atau daging pedas) dari Jawa Timur, Se’i (daging asap) dari Nusa Tenggara Timur, dan Binthe Biluhuta (sup jagung) dari Gorontalo.
“Kami berharap akan ada kerja sama dan timbal balik antara berbagai pihak terkait dalam hal pelaksanaan kegiatan Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia dan tindak lanjut setelah ditetapkan,” pesan Dirjen Kebudayaan. (dade)