HARIANTERBIT.CO – Satuan Resesrse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dengan berat total 22,65 kg berasal dari jaringan sindikat narkoba Aceh pada Sabtu (8/10) lalu, ketika menggelar Operasi Cipta Kondisi sesuai perintah Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok.
Para pelaku menggunakan modus membawa barang haram tersebut dari seorang bandar besar di Aceh melalui jalur darat dengan menggunakan Perusahaan Otobus (PO) Putera Pelangi Perkasa ke Medan, kemudian diedarkan ke Jakarta dan sebagian ke wilayah Jawa Barat melalui jalur laut masuk di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Penangkapan dilakukan selama dua kali dalam rentang waktu Juni-Oktober 2016, di mana penangkapan terakhir dilakukan pada Sabtu (8/10) lalu.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Ari Rian Faozi mengatakan, pihaknya mendeteksi keberadaan peredaran narkotika jenis ganja antarpulau yang berasal dari Aceh dan di Kampung Muara Bahari.
“Para pelaku ini mengambil barang dari Aceh oleh seorang pemesan di wilayah Kampung Muara Bahari untuk didistribusikan di wilayah Jakarta dan Jawa Barat,” ujar AKP Faozi, di Markas Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (27/10) siang.
“Saat itu kami menangkap pelaku yang sudah berhasil membawa narkotika jenis ganja dan lolos pemeriksaan X-Ray di pelabuhan, dan ia tertangkap basah di kediamannya yang ada di wilayah Kampung Muara Bahari,” sambung Faozi.
Pelaku bernama Diovano Audi Nicodemus Uffi berusia 17 tahun, diciduk pada Sabtu (8/10), di Jalan Kampung Bahari II Nomor 212 RT 03/06, Kelurahan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti ganja seberat 1,65 kg.
Sebelumnya, sindikat narkoba ganja antarpulau yang sudah diciduk oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada 22 Juni 2016 di ruang kargo KM Kelud yang berangkat dari Batam menuju Pelabuhan Tanjung Priok. Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan satu dus rokok ukuran besar bertuliskan ‘Johan Sirait Belawan’ yang di dalamnya ditemukan 21 bungkus ganja dengan berat masing-masing bungkus 1 kg.
“Barang tersebut ditinggalkan pemiliknya yang masih DPO, yang diketahui sudah merasa ketakutan sesaat menjelang pemeriksaan barang melalui alat X-ray, dan meninggalkan barang bukti karena takut diyangkap polisi,” jelas Faozi.
Pihak kepolisian menjerat para pelaku dengan Pasal 114 Ayat 2 subsaider Pasal 111 Ayat 2 subsaider Pasal 132 Ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup. (dade)