Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), drg Usman Sumantri Msc, Ahmad Ansfori Sit, MItum, dan Dr dr Rahmad Sentika Mars, SpA memberi bahasan soal Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) pada lokakarya yang digelar di Gedung BPPSDM, Jl Hang Jebat 3 Blok F3, Jakarta Selatan, Senin (24/10).

DAPAT LAYANAN SPESIALIS, PESERTA JKN HARUS TINGKATKAN KE FKTP

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Sejak dimulainya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 2014, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) telah menerapkan sistem gate keeper (jenjang dan terstruktur) yakni, mengharuskan peserta JKN meningkatkan pelayanannya ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau fasilitas kesehatan (faskes) primer, sebelum mendapatkan layanan spesialis.

Terdapat tiga kelompok besar FKTP yaitu faskes milik pemerintah (puskesmas, klinik TNI, dan klinik Polri), faskes milik swasta yaitu klinik pratama, dan praktik dokter/dokter gigi perorangan. Semua FKTP menyediakan layanan dokter/dokter gigi umum, bukan spesialis, apila FKTP menemukan pasien JKN yang menderita penyakit di luar kompotensi tersebut, maka FKTP harus merujuk pasien ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL), atau faskes sekunder/tersier, yang berbentuk klinik spesialis/klinik utama dari rumah sakit (RS).

“Tergantung pada tingkat keseriusan (severity) suatu penyakit, maka RS juga diatur menjadi empat kelas yaitu; A, B, C dan D,” kata Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Dr dr Rahmad Sentika Mars, SpA, saat acara lokakarya yang bertema “Penguatan Fasilitas Kesehatan Primer pada Jaminan Kesehatan Nasional”, di Gedung BPPSDM Jl Hang Jebat 3 Blok F3, Jakarta Selatan, Senin (24/10).

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), drg Usman Sumantri Msc, Ahmad Ansfori Sit, MItum, dan Dr dr Rahmad Sentika Mars, SpA memberi bahasan soal Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) pada lokakarya yang digelar di Gedung BPPSDM, Jl Hang Jebat 3 Blok F3, Jakarta Selatan, Senin (24/10).
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), drg Usman Sumantri Msc, Ahmad Ansfori Sit, MItum, dan Dr dr Rahmad Sentika Mars, SpA memberi bahasan soal Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) pada lokakarya yang digelar di Gedung BPPSDM, Jl Hang Jebat 3 Blok F3, Jakarta Selatan, Senin (24/10).

Lebih lanjut Usman menuturkan, rumah sakit kelas A di tahun 2015 hanya 57 dari total 2.488 RS memiliki fasilitas dan tenaga spesialis lengkap yang jumlahnya. Jika setiap pasien ingin ke RS
lengkap, maka tidak mungkin semua dapat di layani. Oleh karenanya, rujukan juga diatur dimulai dengan ke RS kelas C dan D, jika RS kelas C dan D tidak tersedia fasilitas dan spesialis, maka RS kelas C dan D harus merujuk ke RS kelas B dan A.

“Layanan berjenjang bertujuan untuk meningkatkan mutu layanan FKTP dan meningkatkan efisiensi layanan spesialistik yang jumlahnya terbatas dan mahal biayanya,” ujarnya.

Oleh karena itu, layanan berjenjang harus diukur dengan angka rujukan secara berjenjang, mulai dari FKTP, RS kelas C dan D, lalu ke RS kelas A dan B. Untuk mencapai efektivitas (mutu layanan berjenjang), maka FKTP dibayar dengan kapitasi. Konsep pembayaran kapitas pada FKTP sudah lama dilaksanakan di Eropa untuk memberi insentif dan disinsentif finansial kepada dokter.

Konsep pembayaran kapitasi adalah konsep pasar, dalam artian dokter FKTP akan menerima risiko finansial (rugi) jika peserta yang terdaftar padanya banyak yang sakit dan memperoleh untung jika jumlah sakit sedikit.

“Pembayaran kapitasi diperlukan untuk mendorong dokter melakukan upaya promotif-preventif agar jumlah yang sakit berkurang, maka sang dokter pun mendapat take home income lebih besar,” jelas Rahmad.

Dengan demikian, layanan berjenjang melalui penggunaan FKTP harus diukur efektivitasnya (kualitasnya) dengan mengukur seberapa sehat peserta dan efisiensi diukur dengan seberapa besar angka/proporsi rujukan.

“Untuk mencapai efek tersebut, ada dua syarat utama yaitu, jumlah peserta terdaftar pada dokter/klinik tersebut harus optimum, dan besaran kapasitas harus memadai menurut harga keekonomian,” pungkas Rahmad. (dade)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *