Memaksakan masuk jalur busway

REFORMASI PENEGAKAN HUKUM DENGAN TILANG

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Penegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang terselenggara sekarang ini banyak hal yang dirasakan menjadi potensi berbagai masalah antara lain:

1. Terjadinya pungli
2. Perdebatan yg tadk berujung dan saling merasa benar baik dr pelanggar maupun polisi
3. Penindakan secara manual tidak dapat menindak secara simultan (satu ditindak 100 lepas / lolos dari tindakan)‎
4. Sistem peradilanya dirasakan panjang jauh dr kondisi cepat, aman, nyaman (menjadi sarang calo)
5. Uang denda tilang belum secara maksimal dapat dimanfaatkan sebagai investasi road safety

Memaksakan masuk jalur busway
Memaksakan masuk jalur busway

Selain point-2 di atas tujuan dari penegakkn hukum dibidang lalu lintas belum dapat memberikan efek untuk :
1. Pencegahan terjadinya kecelakaan maupun kemacetan/ masalah-2 sosial lainya
2. Memberikan perlindungan pengayoman kepada pengguna jalan lainya secara maksimal
3. Membangun kesadaran tertib berlalu lintas.

Sejalan dengan kondisi di atas maka reformasi di bidang penegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dapat dilakukan dengan membantu warga masyarakat untk :
1. Membayar denda tilang dengan cepat baik secara maual, maupun on line, melalui cara elektronik.
2. Polisi dalam melakukan penindak menyiapkan 3 alternatif yaitu:
a. Secara manual,
b. secara on line + secara elektronik.
Secara manual polisi menindak dengan menulis pada lembar blanko tilang,
b. Polisi menilang dengan membaca bar code / data-2 yang ada pada dokumen pelanggar ( ktp, sim, stnk) dan mengirim info data ke bank, kejaksaan maupun pengadilan. c. Penindakkan dng camera-2 digital untk memantau pelanggaran kecepatan, parkir, menerobos lampu merah danseterusnya.

Menuju sistem elektronik akan memerlukan proses panjang dan keterkaitan dng berbagai pihak. Namun langkah awal dimulainya sistem penegakkan hukum secara elektronik ini adalah dng membantu masyarakat dapat membayar dng mudah, cepat dan mereformasi proses penegakkan hukum yg kurang manusiawi.

Rintisan penegakkan hukum dng sistem on line ini akan terus dikembangkan yang berkaitan dengan :
1. Program Eri (electronic registration + identification)
2. De meryt point system (sistem perpanjangan sim)
3. Program ERP (electronic road pricing)
4. E samsat (pembayaran pajak dg sistem on line)
5. E parking
6. Etc (electronic toll collect)
7. Ele (electronic law enforcement) oleh-CDL

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *