HARIANTERBIT.CO – Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat mengadakan razia keimingrasian di sebuah tempat hiburan malam kawasan Senayan, Jakarta. Sedikitnya 17 perempuan warga negara asing asal Maroko diamankan.
Ke-17 WNA tersebut ditangkap karena tak bisa menunjukkan paspor saat razia digelar bersama Kodim 0501 Jakarta Pusat yang dipimpin Letkol Inf Moch Zamroni.

“Awalnya kami menduga para WNA itu sedang melakukan praktik prostitusi di diskotik tersebut,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat Tato Juliadin Hidayawan, di Jakarta, Jumat (21/10).
Dugaan itu terbukti, ketika petugas Imigrasi bisa mem-booking dua WNA asal Maroko tersebut saat menyamar sebagai pengunjung.
Tato menuturkan, untuk menyewa jasa prostitusi tersebut, petugas harus mengeluarkan kocek Rp10 juta, karena tarif mereka Rp5 juta per orang.
“Mereka itu bawa sabun, celana dalam, dan pelumas jistring. Coba ngapain ke klub bawa-bawa gituan,” ungkap Tato.
Tato menjelaskan, dari 17 WNA tersebut rata-rata usianya 20-29 tahun. WNA tersebut sudah satu bulan tinggal di Indonesia.
Untuk sementara ke tujuh belas WNA tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat untuk diperiksa lebih lanjut.
“Untuk kasus ini kami masih mendalami. Seandainya mereka terbukti bersalah tentu ada proses hukumnya,” pungkas Tato. (dade)