HARIANTERBIT.CO – Presiden Jokowi telah mengingatkan dan menegaskan akan memberantas sekecil apa pun yang melakukan pungutan liar (pungli) oleh aparat di sektor mana pun.
Sesuai yang ditegaskan Presiden, Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, siap memberi sanksi pemecatan terhadap pegawai atau pejabat Dinas Perhubungan Pariwisata Pos dan Telekomunikasi (Dishubparpostel) setempat yang masih melakukan pungli di terminal-terminal.
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, Kamis (20/10), mengungkapkanĀ pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 356/2401/Inspektorat tentang Larangan Penyelenggaraan Retribusi Terminal sebagai payung hukumnya. Besar retribusi terminal yang dihapus tersebut Rp2.000 per kendaraan per rit.

Ada tiga poin penting yang termaktub dalam surat edaran itu. Pertama, terminal tidak memiliki fungsi sebagai tempat parkir kendaraan umum dan tempat naik-turunnya penumpang, sehingga Dinas Perhubungan Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Purwakarta dilarang memungut retribusi terminal.
Kedua, Dinas Perhubungan dan Pariwisata Pos Telekomunikasi tidak diperbolehkan memungut retribusi di tepian jalan. Adapun yang ketiga, diatur sanksi kepegawaian yang siap diterapkan kepada petugas yang tidak mematuhi isi surat edaran tersebut.
Surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai bentuk dukungan terhadap Gerakan Sapu Bersih Pungutan Liar yang sudah dicanangkan oleh Presiden Jokowi.
“Pungutan retribusi di terminal-terminal mulai hari ini dihapuskan, dasarnya surat edaran bupati,” kata Kang Dedi, sapaan akrab Bupati Dedi Mulyadi.
Bupati mengakui, sebenarnya di Purwakarta terdapat peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang pemungutan retribusi. Khusus di terminal, retribusi itu dilakukan berkaitan dengan pelayanan terminal.
Tetapi pelayanan terminal tersebut kurang berfungsi dengan baik, karena umumnya bus-bus di Purwakarta hanya melintas, bukan singgah. Sehingga pemungutan retribusi itu dirasa kurang bermanfaat.
“Dalam perda itu mengatur retribusi terkait pelayanan terminal, tapi kalau fungsi pelayanannya kurang maksimal lebih baik ditiadakan retribusi itu,” ujar Dedi.
Faktor lain yang melatarbelakangi penghapusan retribusi terminal itu, juga karena retribusi tidak berdampak signifikan terhadap pemasukan ke kas daerah, yakni hanya mencapai Rp2 juta dalam setahun.
Selain menghapus retribusi di terminal, isi surat edaran itu juga menyebutkan kalau petugas Dishubparpostel Purwakarta tidak diperbolehkan memungut retribusi di tepian jalan.
“Kalau masih ada, saya tegaskan, itu kategorinya pungli. Jadi segera laporkan ke SMS Center Pemkab Purwakarta, 08121297775,” pungkas Kang Dedi. (*)