MAKSUM YAKIN, RUU TINDAK PIDANA TERORIS SEGERA DISAHKAN

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Menyimak hasil diskusi “RUU Terorisme dan Keterlibatan TNI”, Selasa 18 Oktober di Ruang Media Center Gd. Nusantara III DPR RI, Senayan Jakarta Pusat, Rumah Kamnas (RK) optimis bahwa RUU Tindak Pidana Terorisme semakin holistik segera rampung dan di sahkan.

Ditegaskan Maksum Zubair, Ketua Rumah Kamnas, terorisme adalah kejahatan Trans National Organized Crime (TOC), dapat dikatagorikan sebagai Pelanggaran Berat Hak Azazi Manusia (HAM) dan Crime Againts Humanity.

Oleh karenanya, Maksum mendesak adanya payung hukum untuk melaksanakan pencegahan dan penindakannya secara terencana dan berkesinambungan sehingga hak asasi manusia dapat dilindungi. “Penanggulangan terorisme harus melalui Mekanisme Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System),” tandasnya.

ILUSTRASI
ILUSTRASI


PRO-KONTRA

Oleh karenanya adanya pro dan kontra terkait nama RUU tersebut, ada yg menghendaki namanya “RUU tindak pidana Terorisme” dan ada juga yg menghendaki nama ” RUU Pemberantasan Terorisme” kami berpendapat RUU tersebut sebaiknya diberi nama ” RUU Tindak Pidana Terorisme ” agar jelas jangkauan UU ini dan penanganannya.

penanganan terorisme dengan penegakan hukum dan penghormatan terhadap HAM kami anggap sesuai dg konstitusi dan falsafah bangsa Indonesia Pancasila, terutama sila kedua, Kemanusiaan yg adil dan beradab dan sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia

Kemanusiaan bisa ditegakan bila hukum berjalan dan ditegakkan dengan seadil-adilnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan untuk menyatakan/menetapkan si A bersalah, si B tidak bersalah harus melalui proses pengadilan.

Adapun sila kelima Pancasila, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia, adalah bagaimana negara hadir untuk turut serta memberi kompensasi terhadap korban terorisme.

Bila sila kedua dan kelima Pancasila tersirat dan tersurat dalam RUU Tindak Pidana Terorisme, maka kami yakin partisipasi masyarakat akan tumbuh sebagai bentuk kesadaran bersama dan persoalan terorisme menjadi kewaspadaan keamanan bersama.

DEFINISI

Adapun definisi terorisme yg masih menjadi perdebatan dan sedang dicari definisinya, mari kita bersama menelaah kejadian demi kejadian teror di indonesia.

Kami berpandangan terorisme yg melakukan teror di Indonesia masih bermotif kriminal dengan menciptakan ketakutan terhadap masyarakat secara massif, motif itu muncul kemungkinan karena ketidak adilan, masalah ekonomi dan ada yang bermotif ideologi. Dan saat ini rame juga di medsos (whatsapp) cukup masif yakni ujaran kebencian.

BOM bali misalnya, kami baru tahu motifnya setelah ada proses di pengadilan.

Adapun cara yg ditempuh untuk melaksanakan motif tersebut menurut pemahaman kami berbagai cara diantaranya melalui tindakan kriminal dan ada juga dengan jalan pintas yakni bom bunuh diri (menyebut dirinya sebagai jihad ), sementara bom bunuh diri yg selama ini terjadi korbannya masyarakat tidak berdosa.

Kelompok santoso, walau kelompok ini bersenjata, tapi cara mendapatkan senjata tersebut dengan cara kriminal untuk mempertahankan diri dan kelompoknya.

CONDONG

Setelah mengamati dan mengkaji kejadian demi kejadian teror di Indonesia, Definisi terorisme terhadap pelaku teror di indonesia menurut kami masih condong bermotif kriminal.

Bila ada kelompok bersenjata yang bermaksud makar (ingin mendirikan negara selain NKRI) itu jelas musuh negara menjadi tugas TNI untuk menumpas.

Akan berbeda bila ada sekelompok orang yg bermaksud makar, tapi tidak bersenjata maka untuk menjunjung tinggi rasa kemanusiaan mungkin perlu proses hukum untuk memastikan bahwa si A punya motif Makar, untuk apa, untuk memenuhi rasa kemanusiaan yg adil terhadap hukuman yg setimpal sesuai hukum yg berlaku.

Contoh Gafatar ; ada keluarga kehilangan anaknya ternyata ikut gafatar. apa motifnya, akan ketahuan bila ada proses hukum di pengadilan untuk mengungkap motif nya, apakah ada unsur kriminal (penculikan) atau tidak, wallahu a’lam.

Diskusi Forum Legislasi bertema “RUU Terorisme dan Keterlibatan TNI” yang diselenggarakan oleh Koordinatoriat Wartawan Parlemen bekerja sama dengan Pemberitaan DPR RI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *