HARIANTERBIT.CO – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya melakukan upaya untuk memberantas pungutan liar (pungli) sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo. Propam Polda Metro Jaya menangkap tiga polisi yang melakukan pungli pada mobil keliling pelayanan perpanjangan SIM A dan SIM C, pada Rabu 12 Oktober 2016 lalu.
Tiga oknum polisi ditangkap di tempat yang berbeda. Brigadir TM diamankan pada mobil SIM keliling LTC Glodok, Jakarta Barat dan Aiptu Y diamankan di mobil SIM keliling di show room Honda Jalan Dewi Sartika, Jakarta Timur. Serta Bripda RS diamankan di Gerai SIM Mal Taman Palem, Jakarta Barat.
Pascapenangkapan pungli di SIM Keliling, Kepala Seksi (Kasi) SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Doni Hermawan meninjau SIM keliling yang berada d iparkiran Citra Land Mall, Jakarta Barat.
Kompol Doni menyampaikan telah melakukan upaya perbaikan dan pengawasan untuk mengatasi pungli di gerai-gerai SIM keliling, bahkan merotasi beberapa petugas di gerai SIM keliling.
Saat sidak, Kompol Doni juga bertanya langsung kepada pengurus SIM yang sedang menunggu antrian.
“Apakah masih ada biaya lainnya, selain PNBP (pendapatan negara bukan pajak),” ujar Kompol Doni, Jumat (14/10).
Kompol Doni menambahkan jangan sampai masyarakat dikenakan biaya tambahan selain PNBP.
“Sesuai dengan PP No 50 tahun 2010 tentang Tarif PNBP yang berlaku, perpanjangan SIM A/B Rp80.000 dan perpanjangan SIM C Rp75.000,” papar Kompol Doni.
Mengenai surat keterangan kesehatan, Doni menyampaikan boleh diurus di puskesmas yang telah ditunjuk sesuai dengan kopetensinya.
Doni mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada petugas bidang pelayanan dan pengaduan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. “Bila ada yang melihat atau menemukan adanya pungli segera laporkan, akan segera kami tindak,” ungkapnya.