Kombes Listyo Sigit mendampingi presiden

PENEMPATAN KAPOLDA BANTEN ADA MEKANISMENYA, BUKAN ASAL

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Ketua Rumah Kamnas Maksum Zubair menyayangkan dan sedih membaca berita Sejumlah ulama dan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Banten menolak pelantikan Komisaris Besar Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Polda) setempat untuk menggantikan Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Dofiri, karena alasan perbedaan agama.

Diingatkan Maksum, kita sebagai warga warga negara baik individu maupun berkelompok / ber-ormas, sudah diatur dalam UU, Jangan sampai melampaui apa yg sudah diatur oleh UU.

Berkaitan dengan POLRI Menempatkan atau mengangkat seseorang sebagai Kapolda, Kapolres dan jabatan lain di struktural POLRI itu semua sudah ada aturan dan mekanismenya, dan semua itu dalam rangka tugas sebagai alat negara. “Bukan asal menempatkan,” tandas Maksum.

Kombes Listyo Sigit mendampingi presiden
Kombes Listyo Sigit mendampingi presiden

Pancasila sebagai Falsafah dan Pandangan Hidup Bangsa Indonesia adalah pedoman bagi masyarakat dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Konstitusi Bangsa Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945, terjabarkan dalam pasal per pasal yang bersumber dari Pancasila.

POLRI adalah ALAT NEGARA ;

UU Nomor 2 tahun 2002 : Pasal 4. Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Pasal 5 ayat (1) Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

Pasal 13. Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah: a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; b. menegakkan hukum; dan c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

UU Nomor 17 tahun 2013, tentang ORGANISASI KEMASYARAKATAN ( ORMAS)

MENIMBANG ;
a). bahwa kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b). bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, setiap orang wajib menghormati hak asasi dan kebebasan orang lain dalam rangka tertib hukum serta menciptakan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
c). bahwa sebagai wadah dalam menjalankan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, organisasi kemasyarakatan berpartisipiasi dalam pembangunan untuk mewujudkan tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila;

KETENTUAN UMUM;

Pasal 1, ayat (1) Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

BAB II, pasal 2 ; Asas Ormas tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

MUI :

MUI atau Majelis Ulama Indonesia adalah Lembaga Swadaya Masyarakat yang mewadahi ulama, zu’ama, dan cendikiawan Islam di Indonesia untuk membimbing, membina dan mengayomi kaum muslimin di seluruh Indonesia.

Begitu mulyanya Majelis Ulama Indonesia sebagai wadah musyawarah para ulama, zu’ama dan cendekiawan muslim yang kami simak, yakni berusaha untuk:

* memberikan bimbingan dan tuntunan kepada umat Islam Indonesia dalam mewujudkan kehidupan beragama dan bermasyarakat yang diridhoi Allah Subhanahu wa Ta’ala;

* memberikan nasihat dan fatwa mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada Pemerintah dan masyarakat, meningkatkan kegiatan bagi terwujudnya ukhwah Islamiyah dan kerukunan antar-umat beragama dalam memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa serta;

* menjadi penghubung antara ulama dan umaro (pemerintah) dan penterjemah timbal balik antara umat dan pemerintah guna mensukseskan pembangunan nasional;

* meningkatkan hubungan serta kerjasama antar organisasi, lembaga Islam dan cendekiawan muslimin dalam memberikan bimbingan dan tuntunan kepada masyarakat khususnya umat Islam dengan mengadakan konsultasi dan informasi secara timbal balik.

MENOLAK

Dikabarkan sejumlah ulama dan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Banten menyatakan menolak pelantikan Komisaris Besar Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Polda) setempat untuk menggantikan Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Dofiri.

“Penolakan ini merupakan aksi yang sangat wajar kita lakukan karena pengganti Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Dofiri memiliki perbedaan agama,” kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Tangerang, Jasmaryadi, di Tangerang pada Rabu, 12 Oktober 2016

Jasmaryadi mengklaim, penolakan itu telah ditandatangani sejumlah ulama dalam sebuah petisi. Mereka berencana menemui Kepala Polri, Jenderal Polisi Tito Karnavian, untuk meminta penjelasan seputar Kepala Polda Banten.

Alasan penolakan, kata Jasmaryadi, karena Listyo Sigit Prabowo nonmuslim. Sementara Banten adalah wilayah kesultanan dan sebagian besar penduduknya beragama Islam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *