HARIANTERBIT.CO – Setiap perbuatan akan menuai hasilnya, seperti yang dilakukan para pelaku pembunuhan terhadap sepasang remaja di bawah umur, SK (pelaku), 15 tahun. Atas perbuatannya, majelis hakim memvonisnya delapan tahun penjara.
Sidang vonis terhadap SK yang masih di bawah umur digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dua tahun dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sepuluh tahun penjara.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Etik Purwaningsih serta dua hakim anggota, Suharyanti dan Inna Herlina, SK dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pengeroyokan, pembunuhan, dan pemerkosaan, hingga menyebabkan dua korban meninggal dunia. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, SK diputus menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Bandung.
Hakim Ketua Etik Purwaningsih dalam persidangan mengungkapkan, keterlibatan terhitung ringan karena hanya memukul salah satu korban, MR (16) satu kali. Pemukulan oleh SK dilakukan di tengah penghadangan teman-teman SK terhadap kedua korban, MR (laki-laki) dan Vin (perempuan) 16 tahun, pada 27 Agustus 2016 lalu dijembatan fly over Kepompongan, Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon. Dan SK hanya memukul sekali di Talun, tapi perbuatan ini merupakan rangkaian dari perilaku kekerasan selanjutnya.
Pertimbangan tersebut membuat majelis hakim menilai, unsur menghilangkan nyawa orang lain telah terpenuhi. SK juga dianggap telah memenuhi unsur kesengajaan. Dan menurut majelis hakim, SK memiliki kesempatan memikirkan akibat dari perbuatannya, namun tak digunakan. Oleh karena itu, hakim menilai SK telah berniat menyakiti para korban. Selain itu, majelis hakim pun memandang unsur terencana telah terpenuhi karena adanya konsep untuk menyakiti korban.
Kemudian Pada 17 Agustus 2016, dan (salah seorang pelaku yang masih buron) menyebarkan sms (pesan pendek) kepada Moonraker (geng motor kawanan pelaku) untuk menyerang XTC (geng motor lain). Selain itu ada motif mencintai korban Vin. Pesan pendek itu, merupakan rencana terkonsep untuk menyakiti korban.
Bahkan, dalam rencana itu terdapat pembagian tugas sehingga majelis hakim menilai SK terlibat langsung dalam kejadian itu. Atas pembelaan yang dipaparkan kuasa hukum SK, majelis hakim menyatakan tidk akan mempertimbangkannya. Termasuk keluhan SK atas jalannya persidangan yang membuat SK pusing.
“Hal yang memberatkan SK, salah satunya perbuatan SK dan pelaku lain dianggap sadis, kejam, dan tak berperikemanusiaan. Perbuatan para pelaku bahkan dianggap berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat,” papar Purwaningsih.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim juga membeberkan fakta-fakta perbuatan para pelaku hingga menewaskan kedua korban. Selain dipukul dengan tangan kosong, korban MR juga dipukul dengan batu, ditusuk bambu dan pedang samurai.
Sementara korban Vin, tak hanya disabet pedang, dia juga diperkosa bergiliran oleh para pelaku. SK juga memberi keterangan berbelit-belit sehingga lambat. Oleh karena itu semua, majelis hakim memberikan vonis putusan delapan tahun penjara kepada SK. (nurudin)