Mal terbesar di Cirebon yang disita pengadilan.

PENGADILAN NEGERI SITA MAL TERBESAR DI CIREBON

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Sengketa utang yang berujung pada disitanya mal mewah di Cirebon membuat sebagian masyarakat terheran-heran. Bahkan kabarnya, petugas pengadilan telah menyita sebanyak 57 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan CSB Mall tersebut. Hal tersebut berdasarkan hasil gugatan yang diajukan PT Adi Karya kepada PT Karya Bersama Takarob ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai perjanjian kontrak kerja.

PT Karya Bersama Takarob sebagai pengelola CSB (Cirebon Super Block) dituntut memberikan ganti rugi sebesar lebih dari Rp24 miliar. Namun, hingga tenggat waktu yang diberikan, PT Karya Bersama Takarob tidak juga menyerahkan ganti rugi.

Mal terbesar di Cirebon yang disita pengadilan.
Mal terbesar di Cirebon yang disita pengadilan.

Bahkan, PT Karya Bersama Takarob sempat menempuh upaya hukum dengan mengajukan penolakan. Namun, upaya tersebut gagal, lantaran ditolak pihak pengadilan.

Kepala Panitera Pengadilan Negeri Cirebon Sutrisno Bardi mengatakan, lantaran aset PT Karya Bersama Takarob berada di Kota Cirebon, PN Jakarta Selatan pun meminta bantuan PN Cirebon untuk melakukan penyitaan.

“Ada permasalahan utang-piutang antara PT Adi Karya dengan PT Karya Bersama Takarob. Terkait pembayaran termin ke-4, 6, 7 dan 8 serta bunganya. Totalnya lebih dari Rp24 miliar,” kata Sutrisno.

Sebelumnya, pihak pengadilan pun beberapa kali melakukan teguran dengan melakukan pemanggilan. Namun tidak ada perwakilan yang datang.

“Sekarang kami lakukan sita eksekusi. Mungkin langkah selanjutnya, kami akan melakukan pelelangan,” ujar Sutrisno. (nurudin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *