Pemeriksaan kelengkapan pengendara bermotor

ANTISIPASI, SOLUSI KESELMATAN KETERATURAN SOSIAL DI JALAN

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Tilang merupakan penegakkan hukum yang begitu dekat dengan kehidupan sehari hari tengah masyarakat. Issue-2 tilang merefleksikan suatu peradaban / cermin budaya penegakkan/kepatuhan terhadap hukum.

Bagi petugas polisi, kejaksaan, pengadilan maupun masyarakat memiliki satu pandangan yang sama bahwa penegakkan hukum dengan tilang dalam rangka mewujudkan +memelihara kamseltibcar lantas, upaya membangun budaya tertib berlalu lintas.

Pemeriksaan kelengkapan pengendara bermotor
Pemeriksaan kelengkapan pengendara bermotor

Sehingga antara polisi, jaksa, hakim maupun masyarakat sama-2 menyadari bahwa gakkum dengan tilang adalah untk :

1. Mencegah agar tdk terjadi kecelakaan lalu lintas (ini suatu bentuk upaya penyelamatan)

2. Mencegah agar tdk terjadi kemacetan (ini sbg solusi /probrem solving untuk keteraturan sosial/kamseltibcarlantas)

3. Membangun budaya tertib berlalu lintas (mencerdaskan kehidupan berbangsa +bernegara)

4. Agar ada kepastian (ada sandaran hukum / landasan membangun negara hukum/ peradaban)

5. Sebagai edukasi /pembelajaran akan kepekaan, kepedulian serta tangung jawab akan keselamatan bagi dirinya/orang lain.

Penindakkan hukum dengan tilang akan berfungsi untk memprediksi, antisipasi + solusi.

Sistem tilang dibangun dg 3 model :

1. Cara manual

2. Tilang on line (cara penindakan oleh petugas dg cara 2 penindakan terhubung dg produk2 regident (membaca dg barcode/data2 yg tersimpan scr elektronik yg ada pd sim, stnk, dan dihubungkan dg de meryt point system (sistem oint pelanggaran yg dikaitkan dg sistem perpanjangan sim)

3. Tilang Elektronik (penindakan pelanggaran lalu lintas dengan elektronik, di dalam sistem ini yg dikenakan tanggung jawab atas pelanggaran bukan lagi kepada pengemudinya melainkan kepada pemilik kendaraan bermotor/corporate berbasis pada data yang ada pada stnk/tnkb dari kendaraan bermotor tersebut

Di sisinilah azas vicarious liability diterapkan, (pengalihan beban / tanggung jawab denda/pemidanaan). Ini akan berdampak pula untk membangun rasa tanggung jawab bagi para pemilik kendaraan bermotor.

Dengan tilang tersebut akan memerlukan sistem2:

1. Piranti2 lunak / payung hukumnya, pedoman2/standar2nya
2. Trainer+training untk menyiapkan sdm yg mengawakinya baik yg ada di back officie maupun untk implementasi di lapangan
3. Menyiapkan infrastruktur dg sistem2 pendukungnya (back office, aplikasi+ net work)
4. Program2 yang berkaitan dengan upaya2 menata keteraturan sosial di jalan raya (mewujudkan kamseltibcarlantas : erp,etc, e parking, samsat online/ e banking, ele)
5. Sistem2 untk peradilan yg online dg kejaksaan+pengadilan
6. Sistem2 pembayaran denda yg on line /e banking
7. Insentif bagi petugas penindak +petugas administrasi tilang sbg bagian dr apresiasi dg memberikan insentif tilang
8. Material tilang manual yang juga berkaitan dengan demeryt point system
9. Monitoring + analisa data pelanggaran lalu lintas sbg landasan kajian untk pencegahan, perbaikan sistem+perilaku, peningkatan kualita pelayanan maupun pembangunan. (CDL)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *