DAGANG SEPATU PALSU OMSET RATUSAN JUTA

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Direktorat Industri dan Perdagangan (Subdit Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita ribuan pasang sepatu Nike palsu. Sepatu Nike palsu tersebut diimpor dari Guangzhou, Tiongkok.

Kepala Sub Direktorat Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Iman Setiawan mengatakan, pihaknya menindak perdagangan ilegal sepatu merek Nike tersebut setelah menerima pengaduan dari pemegang lisensi, pada 21 September 2016.

“Kami tindak lanjuti dengan melakukan penggeledahan pada 1 Desember di gudang di Penjaringan, Jakarta Utara dan disita 4.499 pasang sepatu Nike yang diduga palsu, yang diproduksi dan didagangkan tanpa izin pemegang lisensi atau prinsipal pemegang merek Nike,” ujar AKBP Iman di Polda Metro Jaya, Jumat (30/9).

Upaya penindakan tersebut dilakukan sebagai wujud kehadiran Negara dalam melindungi pelaku usaha selaku pemegang merek atau lisensi yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).

Selain menyita 4.499 pasang sepatu di gudang, polisi juga menyita dua mobil boks berisi sepatu Nike palsu. Sepatu tersebut dikirim dari Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah dan didistribusikan ke Jakarta.

“Barang Nike palsu ini diimpor dari Guangzhou, Tiongkok melalui Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang kemudian didistribusikan ke sejumlah toko di kawasan Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat,” ungkapnya.

Hasil pemeriksaan pemilik toko, omsetnya mencapai Rp 100-150 juta. Untuk selisih harga Nike palsu dan asli ini berkisar antara Rp 300-400 ribu.

AKBP Iman mengatakan, ada perbedaan antara sepatu Nike asli dan palsu yakni pada barcode. “Di mana sepatu Nike asli tidak memiliki barcode. Dan kalau dilihat secara kasat mata juga jelas perbedaannya, kelihatan tidak rapi kalau yang palsu,” paparnya.

Dalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka yakni RK (importir), DI (distributor), serta pemilik toko berinisial FI dan GT. Tersangka RK sudah 6 bulan melakukan impor Nike palsu ini.

Pelaku dijerat dengan Pasal 90, 91 dan 94 UU RI No.15 Tahun 2001 tentang Merek dengan ancaman pidana kurungan paling lama lima tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *