HARIANTERBIT.CO – Kebijakan Wali Kota Bekasi yang melarang kendaraan plat hitam masuk ke halaman kantor wali kota membingungkan masyarakat. “Kalau kami sebagai tamu masak harus parkir ke gedung seberang jalan, areal stadion,” kata Sugandi, warga Tambun, Kamis (29/9).
Ini baru sejarah di dunia nyata dan alam gaib di indonesia ini, ada instruksi dilarang masuk ke dalam kawasan kanto,r Pemkot Bekasi. “Instruksi itu mengada-ada, kawasan kantor pemkot adalah milik rakyat, jadi kenapa harus dihambat,” tambah Dadang.
Dadang pun bertanya, kalau kami harus parkir dekat GOR? Pertanyaannya apakah jembatan penyeberangan sudah dibuatkan? Ternyata sampai saat ini jembatan penyeberangan tersebut belum juga ada, apakah tamu yang parkir di dekat GOR harus menyeberangi jalan yang begitu banyak lalu-lalang kendaraan roda dua dan roda empat tatkala risikonya begitu riskan dan bahaya!!?
Pria asal Menes Pandegalng Banten itu memprotes, peraturan yang dikeluarkan Wali Kota. Sebaiknya mobil pejabat yang uangnya dari rakyat itulah yang parkir di luar areal wali kota.
Imbauan ini sudah ada seminggu yang lalu, dan surat instruksinya dikeluarkan tanggal 1 oktober 2016. Tatkala ini hari sudah digulirkan uji lapangan sebelum instruksi di keluarkan. (oko)