Kepala BNN Komjen Budi Waseso, beserta Deputi Pemberantasan Irjen Arman Depari dan Kabag Humas BNN Slamet Pribadi merilis sitaan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh petugas BNN dengan total nilai aset dan uang yang disita sebesar Rp25.956.000.000 di Lobi Gedung BNN Jakarta, Rabu (28/9).

BNN SITA ASET TPPU RP25,9 MILIAR DARI TIGA JARINGAN SINDIKAT NARKOBA

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika senilai Rp25.956.000.000 dari lima tersangka yang diduga merupakan bagian dari tiga jaringan sindikat narkoba, yang telah diamankan BNN beberapa waktu lalu.

“Dari jaringan Chandra Halim alias Akiong, BNN mengamankan tersangka lainnya yakni, PC di kawasan Lodan Raya Ancol, Jakarta Utara, pada Rabu (3/8). PC diduga terkait dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 34,5 kg yang disembunyikan dalam hydraulic pump dan berhasil diungkap BNN pada Selasa (14/6) lalu,” kata Kepala BNN Budi Waseso, Rabu (28/9), di Jakarta.

Kepala BNN Komjen Budi Waseso, beserta Deputi Pemberantasan Irjen Arman Depari dan Kabag Humas BNN Slamet Pribadi merilis sitaan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh petugas BNN dengan total nilai aset dan uang yang disita sebesar Rp25.956.000.000 di Lobi Gedung BNN Jakarta, Rabu (28/9).
Kepala BNN Komjen Budi Waseso, beserta Deputi Pemberantasan Irjen Arman Depari dan Kabag Humas BNN Slamet Pribadi merilis sitaan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan petugas BNN dengan total nilai aset uang sebesar Rp25.956.000.000 di Lobi Gedung BNN Jakarta, Rabu (28/9). (Dok Humas BNN)

Sementara itu, PC diketahui membantu Chandra Halim alias Akiong untuk melakukan pengiriman uang ke Tiongkok melalui transfer antarbank sebagai pembayaran transaksi narkotika yang dipesan Akiong. Total aset yang disita dari PC sebesar Rp7.410.000.000.

“Selain mengamankan jaringan Chandra Halim alias Akiong, petugas juga mengamankan dua orang tersangka dari jaringan Pony Tjandra, masing-masing berinisial R dan LKM alias K. Tersangka R diamankan di Batam, Kepulauan Riau, pada Jumat (19/8), karena diduga menerima uang hasil penjualan narkotika dari seseorang yang diketahui dikendalikan LKM alias K. Total nilai aset yang disita dari R sebesar Rp6.150.000.000,” ujar Budi Waseso yang akrab dipanggil Buwas.

Sedangkan tersangka LKM alias K diringkus petugas BNN di Medan, Sumatera Utara, pada Jumat (16/9), atas dugaan keterlibatannya dalam menyediakan narkotika jenis sabu yang dipesan oleh Pony Tjandra. “Jumlah aset yang disita dari LKM alias K senilai Rp6.546.000.000,” tambah Buwas.

Petugas juga mengamankan dua pelaku lainnya yaitu, SUL alias R dan SUS alias W. SUL ditangkap di Aceh pada Kamis (4/8), dengan barang bukti narkotika berupa 30 kg sabu, sedangkan SUS diciduk di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Rabu (10/8), dengan barang bukti 10 kg sabu. Keduanya diduga dikendalikan dan juga menerima aliran dana dari hasil penjualan narkotika yang dilakukan Mr X, yang saat ini masih dalam pengejaran. Total aset yang disita dari keduanya Rp5.850.000.000.

Dengan demikian, dari kelima tersangka yang diamankan, total nilai aset yang disita BNN Rp25.956.000.000.

“Oleh karena itu, para tersangka terancam Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 3, 4, 5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,” tandas Buwas.

Dalam mengungkap kasus tindak pidana narkotika, BNN juga menjerat para tersangka dengan TPPU yang bertujuan untuk mempersempit ruang gerak sindikat dan bandar dalam mengembangkan bisnis narkotika. Hal ini merupakan langkah tepat untuk menghentikan peredaran narkotika, yang apabila dibiarkan akan semakin meluas dan semakin kuat dengan adanya sokongan dana hasil keuntungan dari peredaran gelap narkotika. (dade)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *