WARGA MALAYSIA SELUNDUPKAN SABU DI DUBUR DIRINGKUS BNN

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Tiga orang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu diringkus petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah. Salah satu tersangka berkewarganegaraan Malaysia berinisial Al. Untuk menyelundupkan barang haram tersebut, tersangka Al menyembunyikannya di duburnya. Demikian dikemukakan Kepala BNNP Sulteng Kombes Pol Djoko Marjatno.

“Salah satu tersangka merupakan warga negara Malaysia dengan inisial Al yang ditangkap Jumat (23/9) malam. Al menyelundupkan sabu disembunyikan di dubur,” kata Djoko Marjatno di Palu, Selasa (27/9).

“Tersangka menyelundupkan sabu dari Johor, Malaysia menuju Batam, Riau, sebelum akhirnya tiba di Palu,” tambah Djoko.

Al (dua kiri), pengedar narkoba asal Malaysia bersama dua rekannya Zk dan Ks diamankan petugas BNN Provinsi Sulteng karena membawa narkotika jenis sabu. (dok mercusuarnews.com)
Al (dua kiri), pengedar narkoba asal Malaysia bersama dua rekannya Zk dan Ks diamankan petugas BNN Provinsi Sulteng karena membawa narkotika jenis sabu. (dok mercusuarnews.com)

Menurut Djoko, sebelum ditangkap, keberadaan Al selalu berpindah-pindah tempat, dari satu ke hotel lainnya di Kota Palu. Namun saat akan berpindah, petugas BNNP Sulteng melakukan penyergapan dan terjadi kejar-mengejar dengan tersangka Al di Jalan Wolter Monginsidi, Kota Palu.

Saat digeledah, petugas tidak menemukan barang haram tersebut karena diduga telah disembunyikan pelaku. Tidak ingin kehilangan jejak, petugas kemudian menelusuri ke tempat penginapan tersangka di dua kamar hotel. Petugas akhirnya menemukan dua paket sabu-sabu siap edar seberat 8,57 gram 24,12 gram. Selain itu, ditemukan lima butir ekstasi, empat butir havifes, paspor Al dan dua buah telepon selular.

Usai penggeledahan, lanjut Djoko, petugas melalukan pengembangan, ternyata tersangka Al melibatkan seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Petobo Pal berinisial Zk. Setelah berkoordinasi dengan Kepala Lapas, petugas BNN mengamankan Zk dan menemukan barang bukti satu paket sabu-sabu lengkap dengan alat hisapnya.

“Zk memiliki peran sebagai pengedar dan penghubung antara Al dengan pembeli. Tetapi semua itu dilakukan Zk dari dalam lapas,” terang Djoko.

Untuk menguatkan pemeriksaan, tim BNNP Sulteng bersama pihak Lapas Palu membawa Zk ke kantor BNN Sulteng pada Senin (25/9).

Dari penangkapan Zk, petugas juga berhasil menciduk Ks yang diduga menjadi kurir narkoba. Tersangka Ks yang tidak ingin kepergok membuang paket sabu-sabu seberat 100 gram di sekitar Jalan Anoa Palu Selatan.

Djoko berharap kepada siapa saja yang menemukan barang haram tersebut dalam bentuk dua bungkusan kecil, agar diserahkan kepada pihak BNNP Sulteng.

“Kami sudah melakukan penyisiran untuk menemukan narkoba tersebut, tapi hingga kini belum didapatkan,” ujar Djoko.

Kepala BNN Jateng ini menjelaskan, Al datang ke Palu setelah menerima informasi dari Zk yang merupakan pengedar dan penghubung antara Al dengan pembeli di Palu. Zk sendiri mengendalikan Al melalui tersangka lainnya Ks sebagai kurir.

“Tersangka Al telah memasukkan narkoba ke Palu sebanyak tiga kali, dua kali berhasil lolos dan ketiga kalinya baru dapat ditangkap,” terang Djoko.

“Dalam sekali masuk ke Palu, tersangka Al membawa narkoba sebanyak 150 gram,” tambah Djoko.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman antara lima hingga 20 tahun penjara. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *