HARIANTERBIT.CO – Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan (P2) Bea Cukai Batam, Nurhayen mengungkapkan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Direktorat Polisi Air (Polair) Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Mabes Polri terkait tangkapan kapal yang membawa mobil bekas dari Singapura.
Nurhayen menjelaskan, keempat unit mobil bekas hasil tangkapan itu akan diserahkan ke Kementerian Keuangan yang dalam hal ini Bea dan Cukai untuk dikelola lebih lanjut.
“Kita masih menunggu hasil pemeriksaan dari mereka. Sementara apakah mobil itu nantinya akan dimusnahkan, dilelang atau dihibahkan kepada instansi terkait, kita belum tahu. Karena untuk itu, kita akan menunggu keputusan dari Menteri Keuangan,” ungkap Nurhayen, Minggu (18/9).
Lebih lanjut Nurhayen mengungkapkan, selama ini pihaknya telah melakukan patroli secara rutin di pelabuhan tikus yang selalu menjadi pintu masuk barang-barang ilegal dari luar negeri.
“Patroli di pelabuhan-pelabuhan tikus sampai saat ini masih kita lakukan secara rutin untuk mencegah masuknya barang-barang ilegal,” lanjut Nurhayen.
Adapun penangkapan ini berawal dari tim Patroli Sea Rider KP Bisma 8001 mendapat informasi bahwa ada kapal bermuatan barang ilegal. Selanjutnya polisi mengamankan sebuah kapal kayu bermuatan empat mobil mewah yang hendak diselundupkan dari Singapura menuju Sei Lekok Sagulung, Batam.
“Awalnya ada informasi soal kapal diduga membawa barang ilegal menuju Batam. Selanjutnya tim Sea Rider KP Bisma 8001 melakukan patroli dan melihat kapal dimaksud,” kata Kepala Polda Kepulauan Riau Brigadir Jenderal Sam Budigusdian di Pelabuhan Batuampar, Batam, Minggu (18/9), seperti dilansir dari Antara.
Empat mobil mewah tersebut adalah Mini Cooper warna silver dengan rangka WMWR32070TE84119 dan nomor mesin D4190743; Sedan Mercedes Benz warna hitam dengan nomor rangka WDB1714542F148010 dan nomor mesin 27294230487160.
Selanjutnya Honda Odyssey abu-abu dengan nomor rangka JHMRB18507C200403 dan nomor mesin K24A64000403; serta Honda Civic sedan nomor rangka JHMFD16306S211765 dan nomor mesin R18A11039244.
Keempat mobil yang dibawa dari Singapura menuju Batam dengan KM Sea Master Three GT 32 akan diselundupkan ke Batam melalui sebuah pelabuhan tidak resmi di Sagulung, Batam.
“Setelah dipastikan kapal itu, langsung diamankan oleh petugas bersama nakhoda yang membawa kapal tersebut, ZK bin M Yusuf,” ujar Brigjen Budigusdian Sam.
Saat diperiksa, kata Sam, ZK tidak bisa menunjukkan surat perintah pelayaran dan tidak ada dokumen atas mobil bekas dari Singaapura yang dibawa tersebut.
“Kapal dibawa ke Batuampar untuk pemeriksaan lebih lanjut. ZK mengaku untuk setiap unit mobil tersebut diberikan upah Rp5 juta,” tutur Sam.
Hingga saat ini, sambung Sam, belum diketahui pemilik dari mobil-mobil mewah tersebut. Kepada pelaku dikenakan Pasal 219 Ayat 1 juncto Pasal 232 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17/2008 tentang Pelayaran dengan ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
Pelaku juga dikenakan Pasal 102 huruf a UU 17/2006 tentang Perubahan atas UU 10/1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp50 juta hingga Rp5 miliar.
“Kami masih terus terus mendalami kasus ini dengan mengejar pelaku lainnya,” pungkas Sam. (*)