HARIANTERBIT.CO – Sidang Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) selesai digelar, memutuskan Irman Gusman diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua DPD RI.
Keputusan itu diambil BK setelah menggelar rapat pleno dan mendengarkan masukan dari pakar hukum tata negara Refly Harun dan Zain Badjeber.
“Setelah melalui pembahasan bersama dengan pleno, menyimpulkan saudara Irman Gusman diberhentikan dari jabatannya ketua DPD RI. Irman telah melanggar etik setelah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ketua BK DPD AM Fatwa di Gedung DPD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/9).
Senator asal DKI Jakarta itu menuturkan, Irman melanggar Pasal 52 Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2016.
Dalam Pasal 52 Tatib DPD itu tercantum Pasal 3 berbunyi, ketua dan atau wakil ketua DPD diberhentikan apabila berstatus tersangka dalam perkara pidana.
“Sesuai dengan perintah tatib pasal 52. Diberhentikan dari jabatan ketua. Itu saja, titik,” tandas AM Fatwa.
Menurut Fatwa, pelanggaran etik yang dilakukan oleh Irman Gusman adalah penyalahgunaan jabatan, dan juga mencederai lembaga yang terhormat.
Fatwa mengaku prihatin atas kasus yang pertama kali menjerat petinggi DPD itu. “Penting dan prihatin peristiwa pertama dan menyangkut yang tertinggi posisinya,” ungkap Fatwa.
Fatwa pun meminta agar masyarakat bersikap adil dalam menyikapi persoalan yang menjerat Irman Gusman.
“Publik dalam melakukan penilaian terhadap lembaga kami agar bersikap adil, objektif, dan tidak berlebihan dalam menyikapi. Apa adanya saja,” tutur Fatwa.
Masih kata Fatwa, hasil rapat BK DPD malam ini akan dilaporkan kepada sidang paripurna yang akan digelar, Selasa (20/9). Rencananya, sidang paripurna DPD akan digelar pada pukul 09.00 WIB. (*)