ANAKNYA MATI KESETROOM, POLISI DIAM IBUNYA MAU LAPOR AHOK DIANCAM

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Kasus kematian Ferrardy Richie Cahyono alias Afuk (7), karena tersengat setrum di taman kolam renang Green Bay Pluit, Jakarta Utara pada 22 Agustus 2016 lalu, hingga Sabtu (17/9) masih berbuntut.

Yessica Anggrainy, ibu kandung korban belum mau menandatangani surat perjanjian tidak akan menuntut.

Yessica bersikeras akan menuntut ke jalur hukum atas kematian putra sematawayangnya itu kendati manajemen Green Bay mengancam tidak akan membiayai segala keperluan penguburan korban.

Yessica tak mau nyawa anaknya itu hanya dihargai sebatas ganti rugi penguburan. “Saya menuntut keadilan. Yang bersalah harus dihukum,” kata Yessica kepada sejumlah wartawan.

Yessica Anggrainy, ibu kandung korban Ferrardy Richie Cahyono alias Afuk
Yessica Anggrainy, ibu kandung korban Ferrardy Richie Cahyono alias Afuk

Yessica tak mau menandatangani surat lantaran keberatan atas isi surat yang disodorkan, hanya sebatas itu rasa tanggung jawab pihak manajemen Green Bay. “Isi suratnya, saya diminta tidak menuntut atas kejadian  meninggalnya Afuk. Harus terima dan tanda tangani surat yang sudah diputuskan,” keluh Yessica seakan nyawa manusia di mata manajemen Green Bay tidak berharga.

Semula, jenazah Afuk direncanakan dikremasi, namun akhirnya dibatalkan. Berkat dukungan famili dan rekan yang melihat pihak Yessica dizalimi, akhirnya menenpuh jalur hukum menuntut manajemen Green Bay.

Proses otopsi organ dalam pun ditempuh kembali di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) pada 25 Agustus 2016, setelah surat pengantar otopsi dalam diberikan dari Polsek Penjaringan, Jakarta Utara. Hasil otopsi  sangat diperlukan untuk persidangan nanti.

Wanita yang sudah ditinggal mati suaminya itu kini hidup sebatangkara, merasa manajemen Green Bay mengabaikan hak-haknya sangat lambat dan terkesan tak mau bertanggung jawab atas kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Apalagi, manajemen Green Bay diduga telah memanipulasi fakta keterangan kematian korban dengan menyebut korban meninggal karena sakit. “Mereka sudah keterlaluan. Saya dibohongi pula dengan isi surat itu yang disodorkan oleh Chandra,” kata Yessica kesal.

Pasal berlapis
Jika ini benar, berarti manajemen Green Bay diduga melakukan dua kesalahan yakni, melakukan kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia sesuai Pasal 359 KUHP, dan pasal memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik sebagaimana Pasal 263 dan Pasal 266 menggunakan keterangan palsu.

Sebelumnya, Yessica ketika berada di rumah duka Heaven di Pluit, disodorkan surat kematian dari Kelurahan Pluit, Jakarta Utara, oleh Chandra dari manajemen Green Bay, tanpa disadari oleh Yessica tertulis penyebab kematian anaknya disebut karena sakit. “Padahal semua orang tahu anak saya meninggal dunia karena tersengat setrum,” keluh Yessica.

Dari lembar surat kematian tersebut ada indikasi pihak Green Bay mencoba memanipulasi fakta dalam upaya terlepas dari masalah hukum. Ketika menghubungi pihka manajemen Green Bay melalui general managernya yang bernama Evi, namun jawabannya yang diterima tidak berada di tempat. “Bu Evi sedang ada kegiatan karena kantor ini tengah melakukan audit dari kantor pusat,” kata seorang wanita resepsionis.

Sementara Chandra yang menyodori surat kematian kepada Yessica tak mau menemui wartawan untuk menjelaskan mengapa isi surat kematian menyebut korban meninggal karena sakit.

Sementara dokumen surat kematian yang berada di Kelurahan Pluit belum ditandatangani Yessica. Hal ini kian menguatkan bahwa ibu korban bukan pihak yang mengajukan permohonan, sehingga dengan seenaknya anak buah Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kelurahan Pluit menyebut korban tewas karena sakit. Hal ini akan dilaporkan pula kepada Gubernur Ahok.

Kejanggalan pelaporan kematian dari Kelurahan Pluit, ini mengundang kecurigaan. Terlebih, Abdul Malik, staf kelurahan, dikonfirmasi wartawan menyebut, surat tersebut belum terdata di komputer, dan masih berbentuk tulisan tangan,” kata Abdul Malik sambil menyebut yang berhak memberikan keterangan adalah Yudi, kepala seksi Dukcapil. “Tapi, Pak Yudi sedang keluar,” kata Abdul Malik. Arsip formulir pelaporan kematian tersebut hanya ditandatangani Ponisih atas nama Lurah Pluit.

Sejauh ini, kata Yessica, pihak Green Bay tidak memberikan santunan sepeser pun, karena dia tidak mau menandatangani ‘surat damai’. Yessica mengurus kematian anaknya dari hasil sumbangan tetangga sesama penghuni dan petugas sekuriti apartemen.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *