KETUA DPD: MENETAPKAN SAYA PENERIMA SUAP, SUNGGUH INI JAHAT DAN FITNAH

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman tidak membantah dirinya ditangkap, namun menyayangkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengumumkan status dirinya sebagai penerima suap.

“KPK terlalu dini mengumumkan status uang itu sebagai suap, dan menetapkan saya sebagai yang menerima suap. Sungguh ini perbuatan jahat dan fitnah kepada saya dan keluarga saya,” ujar Irman dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu (17/9).

Dalam keterangan tertulis tersebut, Irman membantah apa yang sekarang sedang berkembang yang menempatkannya sebagai penerima suap.

“Saya memang menerima tamu dan dari ribuan tamu yang pernah saya terima, selalu ada saja yang datang dengan motif minta tolong dan juga membawa sesuatu,” kata pria kelahiran Padang Panjang, Sumbar, 54 tahun silam ini.

Irman mengaku tidak bisa menolak orang datang bertamu dan minta tolong. Akan tetapi, juga tidak bisa melarang orang membawa sesuatu.

“Maka, terhadap tamu yang datang pada hari ini (ada beberapa), mungkin saja ada yang membawa uang. Akan tetapi, saya berhak menolak dan telah saya tolak,” ujar politisi yang pernah mengecap pendidikan di Universitas Kristen Indonesia (UKI) dan University of Bridgeport ini.

Irman juga meminta semua pihak tenang sampai ada klarifikasi lebih lanjut. “Saya sebagai pimpinan DPD yang telah mendukung KPK selama ini, meminta agar DPD bekerja seperti biasa hingga masalah ini selesai,” tandas putra Minangkabau ini.

Berikut klarifikasi lengkap Irman Gusman dalam keterangan tertuisnya, dan dicuitkan juga di akun Twitter resminya @IrmanGusman_IG, Sabtu (17/9):

Teman-teman, kolega dan sahabat,

Saya ingin membantah apa yang sekarang sedang berkembang seolah-olah saya ditangkap karena menerima suap:

  1. Saya memang menerima tamu dan dari ribuan tamu yang pernah saya terima selalu ada saja yang datang dengan motif minta tolong dan juga membawa sesuatu.
  2. Saya tidak bisa menolak orang datang bertamu dan minta tolong. Tapi saya juga tidak bisa melarang orang membawa sesuatu.
  3. Maka terhadap tamu yang datang pada hari ini (ada beberapa), mungkin saja ada yang membawa uang. Tapi saya berhak menolak dan telah saya tolak.
  4. KPK terlalu dini mengumumkan status uang itu sebagai suap dan menetapkan saya sebagai yang menerima suap. Sungguh ini perbuatan jahat dan fitnah kepada saya dan keluarga saya.
  5. Saya meminta semua tenang sampai ada klarifikasi lebih lanjut. Saya sebagai pimpinan DPD RI yang telah mendukung KPK selama ini meminta agar DPD bekerja seperti biasa hingga masalah ini selesai.

Demikianlah klarifikasi sementara saya.

Irman Gusman
Ketua DPD RI. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *