PABRIK MAKANAN BAYI DIDUGA MENGANDUNG ECOLI DIGELEDAH

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten menggerebek pabrik PT Hassana Boga Sejahtera di kompleks pergudangan Taman Tekhno Blok L2 Nomor 35 Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Kamis (15/9). Pabrik itu di antaranya memproduksi makanan bayi bermerek ‘Bebiluck’.

“Sebelumnya produk ini adalah produk industri rumah tangga, karena dinyatakan tidak layak oleh pemda, maka mereka pindah dan menyewa gudang tapi tidak memperbaiki izin,” kata Kepala BPOM Provinsi Banten Muhammad Kashuri.

Menurut Kashuri, penjualan produk ini dilakukan secara online dan dijual ke luar kota. BPOM sudah dua bulan memantau kegiatan di pabrik itu. “Pabrik ini memproduksi pangan yang tidak sesuai ketentuan anjuran sehingga bisa membahayakan balita yang mengonsumsinya,” ungkap Kashuri.

Untuk itu, lanjut Kashuri, pabrik ini akan ditutup agar produksi makanan bayi itu tidak beredar di masyarakat. “Makanan ini mengandung bakteri berbahaya Ecoli serta bakteri Coliform yang melebihi batasan. Balita yang mengonsumsi makanan tersebut dapat terserang diare,” kata Kashuri.

Kashuri mengatakan, dengan memproduksi makanan bayi tanpa izin, PT Hassana telah melanggar Undang-Undang Kesehatan Pasal 142 tentang Izin Edar. Selain itu perusahaan juga melanggar Pasal 140 tentang Syarat Keamanan Pangan.

“Yang bersangkutan bisa dikenakan denda maksimal sebesar Rp4 miliar atau pidana kurungan penjara selama dua tahun ini juga melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 62 dengan denda sebesar Rp4 miliar atau kurungan penjara selama empat tahun,” tutur Kashuri.

Pabrik ini, ujar Kashuri, hanya memproduksi makanan bayi dengan beberapa varian antara lain, puding susu dan bubur bayi. Penjualan juga dilakukan secara kemitraan.

Terkait pelanggaran tersebut BPOM bersama kepolisian dan kejaksaan melakukan penyegelan atau penutupan sementara pabrik Bebiluck, sehingga tidak dapat memproduksi makanan sampai ada perkembangan lebih lanjut

Dalam penggeledahan dan pemeriksaan terhadap pabrik makanan bayi merek Bebiluck tersebut selain dihadiri Kepala BPOM Serang Muhammad Kashuri dan jajarannya, juga dihadiri AKP Lili dari Bareskrim Polri Sub Direktorat Industri dan Perdagangan, Aiptu Samiun dari Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya, serta HM Mahmud perwakilan Kejaksaan Tinggi Banten. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *