HARIANTERBIT.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian sebagai tersangka kasus penyuapan terkait proyek ijon di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, untuk anggaran 2017. Selain itu, KPK menjerat lima orang lainnya.
“Sampai saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan. Lalu setelah dilakukan ekspose kemudian terhadap keenamnya dinaikkan ke tingkat penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (5/9).
Selain Yan, penyidik KPK menetapkan tersangka lainnya yaitu Umar Usman selaku kepala Disdik Kabupaten Banyuasin, Rustami selaku kepala bagian rumah tangga Kabupaten Banyuasin, Sutaryo selaku kepala Seksi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Pendidikan Dasar Kabupaten Banyuasin, Kirman selaku pengepul, dan seorang pengusaha bernama Zulfikar Muharami.
Keenamnya ditangkap secara terpisah pada Minggu (4/8) kemarin di Banyuasin, Sumsel dan di Jakarta Pusat. KPK menduga Yan meminta sejumlah uang kepada Zulfikar terkait dengan proyek ijon di Disdik Kabupaten Banyuasin.
“YAF (Yan Anton Ferdian) ini dia tahu betul di sana ada beberapa proyek dan dia mengetahui dia bisa mendapatkan dana dari proyek-proyek ini. Jadi ini semacam ijon,” sebut Basaria.
Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian diciduk KPK usai menggelar pengajian di rumahnya pada Minggu (4/9) sore, rencananya Yan akan naik haji pada 7 September 2017. KPK segera melakukan penyergapan setelah mendapatkan sejumlah barang bukti.
Dari tangan para tersangka KPK menyita sejumlah dokumen dan bukti transfer. Dari tangan Yan, KPK menyita uang Rp299.800.000 dan 11.200 dolar AS. Kemudian dari tangan Sutaryo, KPK menyita Rp50 juta. Lalu dari tangak Kirman, KPK menyita bukti setoran uang ke sebuah biro perjalanan haji sebesar Rp531.600.000.
Atas perbuatannya, KPK menetapkan Yan, Rustami, Umar, Kirman dan Sutaryo sebagai penerima suap dengan sangkaan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian KPK juga menjerat Zulfikar sebagai tersangka pemberi suap dan disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bakal Dipecat
Terkait kasus dugaan suap yang menimpa Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian yang juga merupakan ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Banyuasin itu ditangkap KPK, bakal dipecat partainya.
“Kalau begini dipecat. Sanksi hukumlah. Inikan OTT (operasi tangkap tangan),” kata Ketua Korbid Polhukam Golkar Yorrys Raweyai, Senin (5/9).
Yorrys mengatakan, Golkar memiliki pakta integritas soal kasus dugaan korupsi. Kader yang terlibat kasus korupsi akan diberi hukuman berat.
“DPP akan segera mengambil tindakan sesuai pakta integritas. Tentunya yang kita buat setelah kepengurusan baru dan aturan-aturan,” jelas Yorrys.
“Jadi pertama kita pasti mempersiapkan memberikan hukuman penalti terhadap kasus ini yang tidak sesuai dengan komitmen dan semangat kepengurusan yang baru dalam menghadapi persoalan korupsi,” lanjut Yorrys.
Yorrys pun menyebut, Yan telah merusak citra partai, dan tidak sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi yang tengah digalakkan oleh pemerintahan Jokowi-JK.
“Pastilah merusak citra partai. Kita sedang benahi dan perbaiki. Apalagi kita memberikan dukungan kepada Jokowi. Ini harus menjaga. Jangan mentang-mentang dianggap kita sudah dukung Jokowi kita berbuat suka-suka. Ini nggak bagus,” pungkas Yorrys. (*)