HARIANTERBIT.CO – Tiga organisasi serikat pekerja yakni, Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP SBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), menggugat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Amnesti Pajak di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Undang-undang a quo telah melanggar hak konstitusional para pemohon karena mencederai rasa keadilan buruh sebagai pembayar pajak,” ujar kuasa hukum para pemohon, Basrizal, di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat (2/9).
Basrizal menuturkan, buruh dikenai tindakan ketat wajib pajak yang pembayarannya dilakukan para pengusaha.
“Berdasarkan data yang diambil dari International Labour Organization (ILO), rata-rata upah buruh di Indonesia sebesar 174 dolar AS atau jauh lebih rendah dibandingkan dengan Vietnam, Thailand, dan Filipina. Padahal dengan upah rendah itu, buruh masih harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21,” jelas Basrizal.
Pemohon juga menilai UU Amnesti Pajak mengakibatkan para pengusaha pengemplang pajak diampuni hukumannya sehingga mencederai rasa keadilan buruh yang selama ini patuh membayar pajak.
“Tidak ada jaminan setelah adanya pengampunan pajak, lantas para pengusaha di masa datang akan taat membayar pajak,” ujar Basrizal.
Para pemohon meminta MK mengabulkan permohonan mereka dengan menyatakan Pasal 1 angka 1, Pasal 3 Ayat (3), Pasal 4, Pasal 21 Ayat (2), Pasal 22 dan Pasal 23 Ayat (2) UU Amnesti Pajak tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD 1945. (*)