LIMA PELAKU PENGEROYOK PENUMPANG BUS TRANSJAKARTA DITANGKAP

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Unit 3 Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya menangkap lima dari tujuh orang pelaku pengeroyokan terhadap Andrew Budikusuma (24) yang terjadi di Bus Transjakarta pada Jumat 26 Agustus 2016.

Berdasarkan laporan Andrew ke SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi 4132/VIII/2016/PMJ/Dit.Reskrimum atas dugaan pengeroyokan dan hasil visum rumah sakit. Polisi bergerak cepat mengambil tindakan memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) dengan mempelajari CCTV yang ada didalam bus transjakarta dan di halte transjakarta.

Kasubdit 3 Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto mengatakan kelima pelaku yang ditangkap itu masing-masing berinisial MA alias A, HB alias C, AR alias A, DS alias D dan S alias D. Sedang dua pelaku lainnya berinisial A dan NG masih dalam pengejaran, mereka kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Peristiwa pengeroyokan terjadi Jumat 26 Agustus 2016 di Halte Transjakarta JCC Senayan. Kemudian korban melapor ke Polda Metro Jaya pada 30 Agustus 2016,” kata AKBP Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Jumat (1/9).

Tim Resmob bekerjasama dengan Polsek Tambora dan Polres Metro Jakarta Barat, langsung melakukan pengejaran. Seorang pelaku pengeroyokan berhasil ditangkap pada 31 Agustus 2016 dan dilakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan pemeriksaan ditangkap empat tersangka lainnya, namun dua orang lagi melarikan diri.

“Pihak Resmob telah mengetahui identitas kedua pelaku yang kini DPO,” ujar Budi Hermanto.

Peristiwa pengeroyokan tersebut berawal dari masalah sepele. Ketika itu korban pulang kerja dari ITC Kuningan Jakarta Selatan dan naik Bus Tansjakarta dari Halte Depkes dan transit di Halte Kuningan. Selanjutnya korban naik Tarnsjakarta jurusan Pinang Ranti – Pluit.

Ketika Bus Transjaklarta berhenti di Halte Semanggi, Jakarta Selatan, ada 4 orang laki-laki naik ke Bus yang ditumpangi korban. Keempat orang itu mengelilingi korban Andrew, salah satu pelaku berinisial A berkata kepada korban; “Lo Ahok, Lo Ahok”.

Ketika Bus berhenti di Halte Senayan JCC, korban didorong keluar kemudian dipukuli. Pengakuan tersangka A bahwa dia katanya merasa lucu saat melihat (wajah) korban Andrew Budikusuma, sebenarnya awalnya tersangka bercanda.

Atas sikap dan ucapan para tersangka tersebut, korban Andrew tidak tinggal diam. Oleh korban dijawab dengan kata-kata, “apaan sih”. Akan tetapi mendengar jawaban korban, salah satu teman tersangka lalu berkata, “kok kamu nyolok amat sih”.

“Selanjutnya korban ditarik keluar dari dalam Bus Transjakarta dan dikeroyok, hingga mengalami luka-luka di bagian kepala dan mukanya, bahkan bibir korban pecah,” papar Budi Hermanto.

Tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Terhadap Orang (Pengeroyokan).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *