HARIANTERBIT.CO – Indonesia Traffic Watch (ITW) meminta Korps Lalu Lintas Polri dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya supaya konsisten melakukan penegakan hukum terhadap semua pelanggaran lalu lintas.Termasuk angkutan umum berbasis aplikasi online yang belum memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kondisi lalu lintas kian runyam,akibat lemahnya penegakan hukum,” kata Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan, Rabu (24/8).
Menurutnya,akibat Dirlantas Polda Metro tidak tegas,aturan menjadi abu-abu. Bahkan sulit membedakan pelanggaran atau tidak.Padahal dampak dari kesemrautan lalu lintas akan menimbulkan kemacetan bahkan kecelakaan yang bisa menelan korban jiwa.
Edison melanjutkan, kondisi lalu lintas yang amburadul seperti saat ini,seharusnya Ditlantas Polda Metro Jaya konsisten melakukan penegakan hukum.
“Sulit mewujudkan keamanan,keselamatan,ketertiban,kelancaran (Kamseltibcar) lalu lintas, apabila tidak disertai dengan penegakan hukum yang konsisten,” tegas Edison.
Dikatakan, UU No 2 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, tidak akan bermanfaat, tanpa disertai penegakan hukum.
Menurut Edison, banyak pelanggaran yang tidak ditindak oleh Polantas. Seperti pelanggaran rambu-rambu,melawan arus,serobot lampu merah.Termasuk kendaraan umum yang tidak dilengkapi persyaratan tapi bebas beroperasi bahkan menimbulkan kegaduhan. Semua pelanggaran yang terjadi potensi menimbulkan kemacetan hingga kecelakaan yang bisa menelan korban jiwa.
Edison menjelaskan, kita tidak perlu buang-buang energy untuk membahas soal angkutan umum berbasis aplikasi, apabila Polantas konsisten melakukan penegakan hukum.
Oleh karena itu, ITW menyayangkan sikap Polri yang tidak mendukung kebijakan pemerintah terkait lalu lintas dan angkutan jalan.
Edison mengungkapkan, memperoleh data jumlah angkutan umum berbasis aplikasi yang sudah mendapat rekomendasi uji KIR dari Dirjenhubdar Kemenhub sebanyak 5357 kendaraan. Sedangkan kendaraan yang sudah dinyatakan lulus uji KIR sebanyak 2511.Sebaiknya, para pelaku angkutan umum berbasis aplikasi online,segera memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.O