DUA POLISI GADUNGAN TERBONGKAR KEDOKNYA

Posted on

DUA PRIA MENGAKU ANGGOTA POLISI DICIDUK

CURIGA, DUA POLISI PALSU DITANGKAP DI DUA TEMPAT

POSKOTA.CO – Seorang pria mengaku polisi asal Kecamatan Kotabesi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, ditangkap keluarga calon istrinya menjelang hari pernikahan.

“Pihak keluarga curiga, kemudian menelusurinya ke Polsek Cempaga, tempat pelaku mengaku bertugas. Dari sanalah diketahui, pelaku bukanlah anggota polisi. Pihak keluarga kemudian membawa pelaku dan menyerahkannya kepada kami,” kata Kapolsek Kotabesi Iptu Sugeng di Sampit, Kamis (25/8).

Pria yang mengaku polisi itu adalah Budi (34), warga Jalan Samudera, Gang Baiturahman, Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi. Dia mencatut korps Polri itu hanya demi bisa menikahi EL (32), seorang guru yang menjadi pujaan hatinya.

Bermodalkan seragam polisi berpangkat brigadir, dan sejumlah peralatan lain seperti pistol mainan dan surat tugas palsu, polisi palsu itu berhasil memperdaya EL. Berpacaran sejak Maret lalu, pelaku dengan rapi menyembunyikan kedoknya.

Dia menjanjikan mahar Rp200 juta, pelaku berhasil membujuk EL sehingga mau diajak menikah pada Minggu (21/8) lalu. Untungnya, keluarga korban berhasil membongkar topeng polisi palsu itu beberapa hari sebelum pernikahan dilangsungkan.

Pihak keluarga merasa malu karena rencana pernikahan itu sudah telanjur diketahui banyak orang. Namun mereka bersyukur polisi palsu itu tidak jadi menikahi EL setelah penyamarannya berhasil dibongkar.

“Kami masih mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah ada wanita lain yang menjadi korban,” tegas Sugeng.

Saat diinterogasi polisi, pelaku mengaku mendapat seragam polisi dari seorang mantan anggota polisi yang telah dipecat. Dia membeli satu lembar seragam Rp40.000, sedangkan pistol yang dibawanya hanyalah pistol mainan.

Pelaku mengaku melakukan itu karena sangat ingin menikahi EL. Dia mengakui telah melakukan kesalahan dan kini harus mengubur mimpinya memiliki wanita pujaannya itu.

Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP Junto Pasal 228 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di hotel prodeo.

Ditangkap di Rumah Tunangan
Sedangkan di Aceh Utara, warga Desa Alue Papeun, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Rabu (24/8), sekitar pukul 20.00 WIB, menangkap polisi gadungan, Safrizal (21), warga Desa Seurekey, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, di rumah tunangannya.

Polisi gadungan ini mengaku berpangkat brigadir polisi kepala (bripka) dari Polda Aceh dan ditugaskan di Kecamatan Langkahan, Aceh Utara. Pelaku diketahui telah menipu sejumlah warga di Kecamatan Tanah Jambo Aye.

Kepala Desa Alue Papeun Usman Kaoy, Kamis (25/8), menyebutkan, Safrizal dua pekan terakhir sering berkunjung ke Desa Alue Papeun. Bahkan, diketahui dia telah melamar seorang gadis di desa tersebut.

“Saat diminta Kartu Tanda Anggota (KTA), dia memperlihatkan KTA atas nama Bripka Zulfadli, tapi fotonya seperti sudah diedit. Ketika warga meminta memakai seragam polisi, pelaku juga memakai baju polisi dengan celana biasa dan sandal,” terang Usman Kaoy.

Kecurigaan warga semakin bertambah saat ditanya soal senjata, namun pria itu tak bisa menunjukkannya.

“Karena curiga, warga menangkapnya persis saat dia berkunjung ke rumah pacarnya,” ujar Usman.

Sementara itu, Kapolsek Tanah Jambo Aye AKP Teguh Yano Budi mewakili Kapolres Aceh Utara AKBP Wawan Setiawan menjelaskan, setelah diserahkan warga, Safrizal kemudian diperiksa polisi.

“Belakangan diketahui pada 22 Agustus 2016, pelaku mengambil uang Rudi warga Samakurok Rp2 juta. Lalu dijanjikan akan diberikan telepon selular dalam jangka dua hari,” kata AKP Teguh.

Namun, Safrizal selalu menghindari Rudi setelah mengambil uang dan ponsel milik korban sampai akhirnya pelaku ditangkap.

Saat digeledah, sambung Kapolsek, dari dalam dompet pria itu ditemukan satu lembar KTA palsu anggota Polri atas nama Zulfadli berpangkat bripka. Polisi juga menggeledah rumah kos pria itu dan menemukan satu baju dinas, pakaian dinas harian (PDH) juga atas nama Zulfadli.

“Pelaku juga menipu pemilik ponsel di Kompleks Terminal Pantonlabu. Ia mengambil beberapa ponsel dengan taksiran harga Rp8,8 juta untuk dikredit, tapi belum dibayar,” pungkas Kapolsek AKP Teguh Yano Budi. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *