MULAI 1 OKTOBER KTP LAMA DINONAKTIFKAN, URUS E-KTP CUKUP BAWA KARTU KELUARGA

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menonaktifkan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) lama mulai 1 Oktober. Akibatnya, warga yang sampai 30 September 2016 belum membuat KTP elektronik (e-KTP) tidak bisa mengakses sejumlah layanan publik.

Layanan yang tidak bisa diakses, di antaranya surat-surat penting seperti surat nikah, surat izin mengemudi (SIM), BPJS, izin usaha, pendidikan, mendirikan bangunan dan perbankan, dikarenakan data KTP lama yang diperlukan untuk mengakses layanan-layanan publik itu dinonaktifkan.

“Ini sanksi administratif yang dijatuhkan oleh negara kepada penduduknya agar penduduknya menjadi tertib,” kata Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah.

Selain untuk memastikan setiap penduduk Indonesia hanya memiliki satu KTP, Zudan melakukan ini untuk menjalankan Peraturan Presiden 112/2013 yang menetapkan semua penduduk harus memiliki e-KTP mulai 1 Januari 2015.

Cukup Kartu Keluarga
Penduduk yang belum mengurus e-KTP hingga 30 September juga bisa langsung merekamkan data diri di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

“Jajaran Dukcapil yang tersebar di 514 kabupaten, kota, siap melayani hingga batas waktu 30 September 2016. Tidak perlu pengantar RT, RW, cukup menunjukkan atau membawa foto kopi Kartu Keluarga (KK). Hal ini menjadi begitu penting karena kelak semua pelayanan publik akan berbasis NIK dan e-KTP,” urai Zudan.

Zudan menjelaskan, pihaknya terus berupaya menyosialisasikan penyederhanaan prosedur perekaman dan penerbitan e-KTP. Hal ini menyusul belum seragamnya informasi yang diterima petugas Dukcapil di tingkat kelurahan.

Petugas kelurahan di sejumlah wilayah masih meminta masyarakat yang hendak mengurus e-KTP menyertakan sejumlah dokumen surat pengantar dari RT/RW setempat. Padahal dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tertanggal 12 Mei 2016, disebutkan masyarakat cukup menunjukkan foto kopi Kartu Keluarga tanpa harus menyertakan surat pengantar tersebut untuk perekaman e-KTP.

“Sosialisasi yang kita lakukan, harus digenjot lebih kencang baik oleh pusat maupun kabupaten atau kota,” ujar Zudan, Selasa (23/8).

Zudan mengatakan, kejadian semacam itu bisa terjadi dikarenakan adanya camat yang belum membaca SE tersebut. Sehingga tidak menginformasikan kepada jajaran di bawahnya.

“Atau camatnya sudah dapat SE-nya belum diberikan ke anak buahnya, dia simpan aja,” kata Zudan.

Hal inilah yang menurut Zudan membuat informasi tidak diterima menyeluruh hingga tingkat bawah. Padahal, SE tersebut sudah disosialisasikan sejak lama.

Zudan memastikan pihaknya terus mengupayakan agar sosialiasi tersebut benar-benar dilakukan. “Saya yakin dari 7.000-an camat sudah banyak yang tahu,” kata mantan Karo Hukum Kemendagri tersebut.

Zudan juga tak segan akan menegur kepala dinas Dukcapil jika masih ada petugas yang meminta surat pengantar tersebut. Hal itu pula yang ia lakukan kepada salah satu kepala dinas Dukcapil di Provinsi Banten. “Saya pasti tegur,” tegas Zudan.

Permudah Layanan
Selain itu, Zudan juga meminta masyarakat menginformasikan jika ada petugas Dukcapil yang belum mengetahui terkait aturan baru di SE tersebut. Menurut Zudan, penyederhanaan perekaman e-KTP tersebut dimaksudkan untuk mempercepat proses layanan perekaman e-KTP. Diharapkan agar mempermudah masyarakat yang belum merekam untuk segera melakukan perekaman.

Selain itu, pihaknya juga memastikan infrastruktur di daerah mampu melayani 22 juta penduduk yang belum melakukan perekaman. Setidaknya terdapat 6.234 alat perekaman di kecamatan dan 1.000 alat di kabupaten/kota.

“Total kan 7.300-an, katakan 10 persen rusak jadi 6.300. Sehari bisa merekam 600 ribu-700 ribu. Tinggal masyarakatnya saja datang atau tidak. Kapasitas perekaman sangat mampu,” jelas Zudan.

Apalagi, pemerintah saat ini juga melakukan pemberlakuan sanksi bagi masyarakat yang tidak juga melakukan perekaman e-KTP sampai batas waktu 30 September 2016. Batas waktu dilakukan untuk memacu peningkatan perekaman data e-KTP. Lantaran, masih ada kurang lebih 20 juta masyarakat yang belum melakukan perekaman.

Selain itu, Zudan juga menegaskan, ketersediaan blanko masih ada dan secara bertahap sampai akhir 2016 mampu memenuhi permintaan masyarakat. “Bagi daerah yang kehabisan blankonya, bisa segera mengambil ke Kemendagri,” ujar Zudan.

Jangan Lewat Calo
Dia juga menyampaikan, warga yang mengurus e-KTP jangan terpancing calo yang memanfaatkan waktu yang lama membuat e-KTP. Calo kerap menawarkan satu hari jadi e-KTP.

“Itu oknum yang harus kita hajar ramai-ramai. Itu kan penyimpangan-penyimpangan. Kalau sistemnya kan semua gratis, jadi tolong diurus sendiri. Jangan mau dimainkan calo, mereka mau peluang-peluang bermain di setiap titik,” tegas Zudan.

“Itu kalau masih ada calo kita akan sanksi keras ke lembaga Dukcapil yang mau dicalo itu,” pungkas Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *