GUBERNUR SULTRA TERSANGKUT KASUS SUAP, MILIKI HARTA RP30,9 MILIAR

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam sebagai tersangka dugaan suap. Kasus yang menimpa politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu terkait pemberian izin pertambangan PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) yang memiliki konsesi di Kabupaten Buton dan Bombana.

Menurut Wakil Ketua KPK Syarif, Nur Alam diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi untuk usaha pertambangan nikel selama 2009 hingga 2014.

Selain itu, penerbitan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.

Dari penerbitan SK dan izin, Nur Alam diduga menerima uang sebesar Rp45 miliar dari perusahaan tambang tersebut.

“Diduga, penerbitan SK dan izin tidak sesuai aturan yang berlaku, dan ada kick back yang diterima Gubernur Sultra,” kata Syarif di Gedung KPK Jakarta, Selasa (23/8).

Berbanding Terbalik
Status tersangka bagi Nur Alam itu berbanding terbalik dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemerintah Provinsi Sultra dari Badan Pemeriksa Keuangan. Sultra menyandang predikat itu selama tiga tahun berturut-turut.

Berdasarkan situs resmi Pemprov Sultra, Bahteramas News, Nur dan Wagub Saleh Lasata mendapat prestasi gemilang prestasi atas pengelolaan keuangan yang akuntabel dan penerapan pengelolaan keuangan daerah dengan Sistem Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual (accrual basis).

Predikat WTP terkini diserahkan Inspektorat Utama BPK-RI Mahendro Sumarjo kepada Nur Alam di ruang rapat paripurna DPRD Sultra pada 10 Juni 2016.

Pemprov Sultra begitu membanggakan predikat WTP itu karena dianggap sangat istimewa. Apalagi metode penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (LKPD) berbasis akrual.

Sebelumnya hanya empat laporan yang disajikan pemerintah. Kini berubah menjadi tujuh laporan, yakni laporan realisasi anggaran, neraca perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, arus kas, perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.

Mahendro mengapresiasi capaian kinerja itu. Tidak hanya upaya pencapaian program prioritas pembangunan, tetapi juga pada penerapan SAP berbasis akrual.

Mahendro juga memuji perbaikan yang telah dilakukan pemerintah terhadap sejumlah rekomendasi BPK. Dari 1.655 temuan yang direkomendasi BPK, sebagian besar telah diselesaikan.

Menurut Mahendro, laporan yang diungkap BPK atas Sultra telah mamadai dan tidak terdapat ketidakpatutan yang berpengaruh langsung maupun secara material, serta penyusunan dan perencanaannya telah memenuhi unsur sistem pengendalian intern (SPI). Hal itu meliputi unsur lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi, komunikasi dan pemantauan.

“Dari empat kriteria itu, yang telah disesuaikan dengan SPKN, BPK menyimpulkan opini WTP,” kata Mahendro.

Terkait kasus yang menjerat Nur Alam, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di tujuh lokasi di Kendari, yakni kantor gubernur, rumah jabatan, rumah pribadi Nur Alam, kantor dinas pertambangan Sultra, rumah pribadi kepala dinas pertambangan Sultra dan kantor BPN Kendari dan BPN Sultra.

Pada awal 2016, tim penyidik KPK telah memeriksa 29 pejabat Sultra dan pengusaha terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin usaha pertambangan di Sultra.

Hormati Proses Hukum
Menanggapi tentang penetapan tersangka pada Nur Alam yang juga politisi PAN, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menyatakan, akan terus memantau dan menghormati proses hukum yang berjalan terhadap Gubernur Sultra Nur Alam. Zulkifli juga meminta seluruh kader PAN untuk menghargai proses hukum.

“Kalau kader memerlukan pembelaan, pengacara, atau bantuan hukum, nanti kita pelajari. Tindak lanjutnya lihat perkembangan,” kata Zulkifli, Rabu (24/8).

Zulkifli mengaku, sudah lama tidak berkomunikasi dengan Nur Alam. Zulkifli juga menyatakan belum memikirkan untuk menonaktifkan atau memecat mantan Wakil Ketua DPRD periode 2004-2008 tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP PAN Eddy Soeparno menuturkan, Nur Alam merupakan salah satu kader PAN yang cukup berjasa lantaran telah berhasil membangun Sulawesi Tenggara selama ini. Eddy menegaskan, DPP siap memberikan bantuan advokasi kepada mantan ketua DPW PAN tiga periode itu jika dibutuhkan.

“Apakah kami akan berikan advokasi atau tidak, terpulang kepada beliau sendiri apakah butuh atau tidak,” ujar Eddy.

Nur Alam telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia diduga menyalahgunakan wewenang dalam memberi izin pertambangan nikel di dua kabupaten di Sultra selama 2009 hingga 2014.

Miliki Harta Rp30,9 Miliar
Berdasarkan penelusuran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK, Nur Alam rupanya memiliki harta berlimpah. LHKPN terakhir yang dilaporkan Gubernur Sultra itu tertanggal 5 Juli 2013.

Pada LHKPN itu, Gubernur periode 2008-2013 dan 2013-2018 itu memiliki kekayaan Rp30,9 miliar.‎ Jumlah tersebut terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak.

Untuk harta bergerak, terdiri atas kendaraan, yakni Nissan Terrano 2001 senilai Rp150 juta, Toyota Corolla Altis 2003 senilai Rp100 juta, Suzuki Swift 2008 senilai Rp110 juta, Mercedez Benz 2008 senilai Rp800 juta, Toyota Alphard 2006 senilai Rp350 juta, dan Jeep Wrangler 2010 senilai Rp500 juta.

Harta bergerak lain yang dimiliki Nur Alam terdiri dari logam mulia dan barang seni senilai Rp195 juta. Nur Alam juga punya surat berharga tahun investasi 2006 hasil sendiri Rp80 juta. Dia juga punya giro dan setara kas lainnya senilai Rp6.550.182.995.

Nur Alam juga tercatat punya piutang sebesar Rp195.089.311 dan utang kartu kredit Rp209.700.000.

Sementara, harta tidak bergerak punya Nur Alam berupa tanah dan bangunan senilai Rp22.105.602.000. Tanah dan bangunan itu berada di Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan, Sultra, dan Makassar, Sulawesi Selatan.

Nur Alam juga punya beberapa usaha, PT Rekayasa Inti Kandarindo, hasil sendiri perolehan pada 1995, Rp100 juta dan PT Tamakalindo Puri Perkara (1993) sebanyak Rp125 juta.

Total kekayaan Nur Alam sebelum dikurangi utang sebanyak Rp31.167.784.995. Setelah dikurangi utang, total kekayaan Nur Alam jadi sebesar Rp30.956.084.995.

Atas kasus yang disangkakannya, Nur Alam melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dua Bupati Diduga Terlibat
Bupati Buton dan Bupati Bombana, di Sulawesi Tenggara, diduga terlibat dalam perkara korupsi yang melibatkan Gubernur Sultra Nur Alam.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, meski penerbitan izin pertambangan telah diserahkan kepada Gubernur, kepala daerah di Buton dan Bombana, diduga ikut merekomendasikan penerbitan izin pertambangan nikel kepada Gubernur Nur Alam.

“Lokasi pertambangan berada di dua lokasi kabupaten, sehingga ada rekomendasi dari dua pimpinan kabupaten teresebut ke Gubernur,” ujar Syarif.

Nur Alam diduga menerima kick back atau pemberian atas izin-izin yang dikeluarkan tanpa mengikuti aturan yang berlaku.

“Kedua bupati akan dimintai keterangan oleh penyidik-penyidik KPK,” kata Syarif. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *